Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
20 Tahun Nggak Pernah Dijabarkan
5 Poin Revisi Otsus Papua Disorot
Senin, 12 Juli 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
Kedua, sambung Robert, terkait Rencana Induk Implementasi Otsus, termasuk desain pengelolaan Dana Otsus. Ketiga, pemekaran wilayah. Pemerintah dalam usulannya menghendaki pemekaran provinsi harus memenuhi syarat. Yakni, waktu persiapan pemekaran, standar pendidikan dan kesehatan, kesiapan birokrasi dan sumber daya manusia di pemerintahan, serta memperhitungkan kehidupan penduduk lokal.
Keempat, kehadiran partai politik lokal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang eksisting. Namun hal ini, kata Robert, ditolak pemerintah. Alasannya, Putusan MK Nomor 41 Tahun 2019 telah menolak pembentukan partai lokal atau partai daerah.
Baca juga : Bosan Nunggu, Penumpang Lompat Dari Pintu Darurat
“Selain itu, pengalaman Aceh membuat pemerintah khawatir jangan sampai partai-partai nasional justru kalah dalam perebutan kursi di DPRD,” jelasnya.
Terakhir, pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Khusus usulan ini, kata Robert, kurang mendapat masukan dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah tetap menggunakan substansi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat dan Kepres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu.
Baca juga : DPD Siap Kawal Pembahasan Otsus Papua Jilid 2
Tim ini berada di bawah tanggung jawab Wakil Presiden yang fungsinya memberikan saran, arahan, pengawasan, evaluasi, dan membuat laporan tentang pelaksanaan Otsus kepada Presiden. “Sehingga bukan Badan, tapi Tim Koordinasi Terpadu untuk Percepatan pembangunan Kesejahteraan,” tambah Robert. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya