Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
20 Tahun Nggak Pernah Dijabarkan
5 Poin Revisi Otsus Papua Disorot
Senin, 12 Juli 2021 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan segera membawa revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke Sidang Paripurna pekan depan. Rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) sejauh ini berjalan dinamis.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Robert J Kardinal bilang, terjadi diskusi hangat menyangkut usulan Pemerintah Papua dan Papua Barat maupun dari fraksi-fraksi di DPR. “Mereka mengusulkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau BKP3,” kata dia, dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Bosan Nunggu, Penumpang Lompat Dari Pintu Darurat
Sayangnya, Robert menemukan setidaknya ada lima hal di luar usulan Pemerintah dalam revisi Undang-Undang Otsus Papua jilid II ini. Pertama, terkait kewenangan khusus pasal 4 ayat 1 dan 2. Kewenangan khusus ini selama 20 tahun tidak pernah dijabarkan, sehingga Otsus dilaksanakan tanpa pedoman dan arah yang jelas dan pasti.
Termasuk, lanjutnya, dalam tata cara pengelolahan dan pemanfaatan Dana Otsus sebanyak 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Demikian pula pembuatan Perdasi dan Perdasus, yang berisi dan memuat mengenai proteksi, baik terhadap siapa yang diproteksi, berapa lama proteksi, dan target dari proteksi.
Baca juga : DPD Siap Kawal Pembahasan Otsus Papua Jilid 2
Robert menegaskan, kewenangan khusus ini sangat penting menjaga dan mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Kewenangan khusus juga mengatur relasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah, sampai sejauh mana penyerahan urusan antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi.
Kewenangan tersebut juga mengatur hubungan tata kerja tiga institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Otsus yaitu Gubernur, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Tiga institusi ini saling terkait memiliki hubungan kerja yang selevel, sederajat, bahkan tidak boleh menjadi subordinat dari yang lain. “Kalau berjalan sendiri-sendiri, itu namanya bukan pemerintahan Otsus,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya