Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet: PPHN Bintang Penunjuk Arah Pembangunan Nasional

Jumat, 16 Juli 2021 14:47 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan, hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan haluan agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai perspektif yang sama. Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia, dengan 270,2 juta penduduknya, memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, baik latar belakang budaya, sosial, ekonomi, maupun pandangan politik.

"Indonesia tidak ubahnya seperti bahtera besar yang sedang berlayar di tengah samudera luas. Agar berhasil mencapai tujuan, diperlukan haluan sebagai peta jalan (roadmap), karena tidak mungkin nasib penumpang bahtera dipercayakan begitu saja semata-mata pada intuisi seorang nahkoda,” ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam Webinar “Urgensi Haluan Negara terhadap Proses Pembangunan Bangsa dan Negara dalam Jangka Panjang', di Jakarta, Jumat (16/7).

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Paramount Theme Park Di Bali

Atas dasar itu, lanjutnya, MPR sedang menyelesaikan penyusunan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Diharapkan, kelak PPHN menjadi bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sudah banyak dukungan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan PPHN. Antara lain dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS). Juga dari Ormas, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu. Perguruan tinggi di berbagai daerah juga tidak ketinggalan, seperti di Bali, Riau, dan Aceh.

Baca juga : Bamsoet Puji Polri Bongkar Perusahaan Penimbun Obat Terapi Covid-19

Dukungan tersebut tidak lepas mengingat pasca amandemen keempat konstitusi, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN. Fungsi GBHN digantikan dengan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Sementara, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut ternyata menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan bersifat eksekutif sentris, juga memungkinkan RPJPN dilaksanakan tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Serta tidak sinerginya perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah juga berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain," jelas Bamsoet.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.