Dark/Light Mode

Bamsoet: PPHN Bintang Penunjuk Arah Pembangunan Nasional

Jumat, 16 Juli 2021 14:47 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, agar MPR memiliki kewenangan menetapkan PPHN, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi. Khususnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi. Yaitu penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

"Idealnya, substansi PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 50 bahkan 100 tahun yang akan datang. Mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial yang sangat dipengaruhi revolusi industri 4.0 dan era society 5.0. Mampu memberikan arahan untuk menjawab tantangan Pembangunan Berkelanjutan,” urai Bamsoet. 

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Paramount Theme Park Di Bali

Selain itu, PPHN diharapkan mampu menggambarkan megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, dan persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia.

Kepala Badan Bela Negara ini menambahkan, amandemen terbatas tersebut tidak akan membuka kotak pandora. Misalnya, menambah batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Maupun mengembalikan pemilihan presiden-wakil presiden kepada MPR. Sebab, pasal 37 UUD 1945 telah mengatur secara rigid dan tegas mengenai mekanisme usul perubahan konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Baca juga : Bamsoet Puji Polri Bongkar Perusahaan Penimbun Obat Terapi Covid-19

"Amandemen harus terlebih dahulu diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan," pungkas Bamsoet. 

Para pembicara dalam webinar ini antara lian Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsar, Pakar Hukum Tata negara Universitas Pattimura Jemmy Pietersz, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bina Nusantara Dr Besar. Hadir pula jajaran pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), antara lain Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar Refra. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.