Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Tegaskan, Ruh Kedaulatan Rakyat Di MPR Tidak Boleh Hilang

Rabu, 18 Agustus 2021 23:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, walaupun kedudukan dan wewenang MPR sudah banyak berubah, namun ruh yang disematkan para pendiri bangsa tidak boleh hilang. Yaitu ruh kedaulatan rakyat. MPR harus senantiasa menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah, mengedepankan etika politik kebangsaan, dengan selalu berusaha menciptakan suasana harmonis antarkekuatan sosial politik dan antarkelompok kepentingan.

“Dalam setiap aktivitasnya, MPR harus selalu mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan sikap dan tindakan saling menghormati, mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebagai warga bangsa,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam pidato pada peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8).

Baca juga : Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI, Pakar: Jaksa Tidak Jeli Susun Dakwaan

Bamsoet menjelaskan, melalui perubahan UUD pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, MPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, justru mendegradasi kedudukan dan kewenangannya sendiri. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, diturunkan menjadi lembaga negara yang berkedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

“Alasan perubahan itu dimaksudkan untuk meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Gagasan para pendiri bangsa yang menempatkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat dianggap mereduksi paham kedaulatan rakyat menjadi paham kedaulatan negara. Sebuah paham yang hanya lazim dianut negara yang menerapkan paham totalitarian dan/atau otoritarian,” jelasnya.

Baca juga : Mahfud MD: Kemerdekaan Harus Dijaga, Tak Boleh Diingkari

Selain itu, lanjut Bamsoet, wewenang penting yang dimiliki MPR pun ikut dipangkas. Yaitu dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berfungsi sebagai pedoman atau arahan dalam  penyelenggaraan negara. Alasannya, karena Presiden dan Wakil Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat yang memiliki visi, misi, dan program pembangunan yang ditawarkan langsung kepada rakyat. 

Namun, segala perubahan ini tidak boleh menghilangkan ruh MPR. “Walaupun kedudukan dan wewenang MPR sudah banyak berubah, namun ruh yang disematkan ke dalam lembaga MPR oleh para pendiri bangsa tidak boleh hilang, yaitu ruh kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Baca juga : Bangkitkan Kepercayaan Rakyat, NasDem Punya Pakta Integritas

Menurut Bamsoet, para pendiri bangsa sudah mewariskan empat konsepsi kenegaraan untuk menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupan kebangsaan. Tujuannya, agar masyarakat tangguh dan terus tumbuh meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia. Empat konsepsi kenegaraan tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

“MPR yang mengemban visi sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat mendapat mandat untuk menginternalisasikan empat konsepsi kenegaraan tersebut, yang kemudian dikenal dengan sebutan Empat Pilar MPR,” ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.