Dark/Light Mode

Perjalanan Amandemen UUD Masih Panjang

Bamsoet: Hasil Kajian PPHN Semoga Selesai Awal 2022

Sabtu, 21 Agustus 2021 07:10 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi para Wakil Ketua MPR memberi keterangan tentang peringatan Hari Konstitusi di Jakarta, Jumat (20/8/2021). (Foto: Humas MPR RI)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi para Wakil Ketua MPR memberi keterangan tentang peringatan Hari Konstitusi di Jakarta, Jumat (20/8/2021). (Foto: Humas MPR RI)

 Sebelumnya 
Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi.

Karena PPHN, ujarnya, adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif. Maka, materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

Baca juga : Digarap Badan Pengkajian MPR, Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal 2022

Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD 1945.

Yaitu antara lain, penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetap­kan PPHN. Serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Baca juga : Pandemi Covid Ubah Peta Kekuatan Negara Peserta Olimpiade Tokyo 2020

Setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stakeholder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.