Dark/Light Mode

Kerugian Masyarakat Capai Rp 114,9 Triliun

Bamsoet: Berantas Pinjol Ilegal!

Senin, 30 Agustus 2021 07:09 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta aparat memberantas tuntas pinjaman online (pinjol) ilegal. Terlebih, pinjol atau investasi ilegal ini diduga modalnya dari hasil praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik.

Karena itu, Pemerintah lewat Satgas Waspada Investasi kudu benar-benar waspada. Satgas ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, dibagi jadi dua tim, selaku regulator dan penegak hukum.

Baca juga : Waskita Karya Kebut Selesaikan 7 Ruas Tol

Yang berperan sebagai pengatur regulasi ada Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan untuk penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

“Tindakan tegas Satgas Waspada Investasi harus terus ditingkatkan,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas

Sebab, lanjutnya, banyak pinjaman online ilegal yang masih beraksi. Hingga membuat korban bahkan ada yang bunuh diri akibat jeratan pinjaman online ilegal ini.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, sambung Bamsoet, banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal, lantaran terjepit kebutuhan darurat untuk menyambung hidup.

Baca juga : Kemnaker Latih Masyarakat Maksimalkan Bisnis Domba

Dia menilai, mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal, bukan sekadar kurangnya edukasi. Mereka terjerat persoalan itu lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum, hingga pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.