Dark/Light Mode

Pembahasan RUU P-KS Direcoki Beredarnya Draf Palsu

Minggu, 12 Mei 2019 20:31 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo melihat bahwa banyak pemahaman yang keliru di publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Semuanya dipicu karena beredarnya draf palsu RUU ini di tengah masyarakat. 

Isi draf palsu ini, kata politisi yang akrab disapa Saras tersebut, jauh berbeda dengan draf yang dibahas DPR. Di dalamnya disebutkan bahwa DPR akan melegalkan LGBT, perzinahan, dan lain-lain. Akibatnya, banyak yang menolak RUU ini. Padahal, semua itu tidak benar. Akibat draf palsu itu, pembahasan di internal DPR juga terganggu.

“Tidak semua anggota Panja (Panitia Kerja) memiliki pemikiran maupun pemahaman yang sama soal RUU ini, terutama setelah adanya banyak suara penolakan dengan pemahaman yang keliru,” kata Rahayu.

Baca juga : 4 RUU Ini Dijanjikan Bisa Segera Disahkan

Politisi perempuan Partai Gerindra ini lalu mengungkit adanya petisi penolakan terhadap RUU P-KS yang digagas seorang dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Padjajaran Maimon Herawati. Maimon mengaku waswas dengan keberadaan RUU itu. 

Setelah ditelisik, ternyata, Maimon tidak tahu draf asli RUU P-KS. “Bahkan pembuat petisi penolakan pun menyatakan tidak mengetahui bahwa draf yang beredar waktu itu bukanlah draf final. Mereka juga mengira RUU ini sudah akan disahkan. Padahal, fraksi-fraksi belum ada pembahasan,” katanya.

Atas hal itu, pihaknya akan semakin masif melakukan sosialisasi RUU ini. Saras juga memastikan, DPR akan selalu mendengarkan masukan dan kritik dari para stakeholder demi penyempurnaan RUU ini. 

Baca juga : Pembahasan RUU P-KS Masih Panjang, Silakan Masyarakat Kasih Masukan

Namun, dia tidak bisa menjanjikan pembahasan RUU ini bisa segera rampung. Sebab, selain para anggota Panja gamang, RUU ini juga tidak dalam posisi antrean pertama di Komisi VIII. Ada RUU lain yang lebih dulu masuk. 

“Ada juga RUU lain yang sudah masuk terlebih dahulu dibandingkan RUU ini, yang perlu dituntaskan. Jadi, ada unsur jadwal juga,” tuturnya. Salah satu yang lebih dulu masuk adalah RUU tentang Pekerja Sosial.

Setelah RUU Pekerja Sosial rampung, pihaknya akan langsung mengebut RUU P-KS. Agar bisa dirampungkan sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September nanti. 

Baca juga : Pesan Dokter-nya Para Dokter

Dalam pembahasan nanti, dia memastikan akan mengeleminir hal-hal yang bersifat kontroversial. “Komisi VIII masih berkomitmen untuk membahas dan memastikan RUU yang disahkan tidak mengandung hal-hal yang kontroversial,” tutup dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.