Dark/Light Mode

Bahas RUU P-KS

Banyak Dewan Tak Ngerti Gender

Selasa, 12 Maret 2019 09:08 WIB
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rahayu Saraswati (Foto: Istimewa)
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rahayu Saraswati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) Rahayu Saraswati mengungkapkan kendala dalam pembahasan RUU itu. Salah satunya, karena banyak anggota Dewan tidak paham perspektif gender. Karenanya, ia meminta ke para pendukung RUU P-KS terus mengawal pembahasan RUU itu.

Jumat kemarin, Rahayu menerima audiensi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia, di Ruang Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Politisi Partai Gerindra ini berharap, Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi serupa dengan anggota Dewan lain. Agar lebih banyak anggota Dewan paham mengenai perspektif gender.

“Sejujurnya, saya masih agak prihatin dengan adanya rekan kami yang belum mengerti perspektif korban. Bagaimana mau mengerti perspektif korban kalau perspektif gender saja belum mengerti,” ujar keponakan Prabowo Subianto itu.

Baca juga : Gempa 5,2 M Guncang Malang, Tak Berpotensi Tsunami

Rahayu menyarankan, audiensi dari berbagai elemen masyarakat pendukung RUU P-KS masif dilakukan sebelum Mei 2019. Sebab, pembahasan RUU P-KS akan digeber lagi pada Mei, setelah RUU Praktik Pekerja Sosial rampung.

“Kami perlu bantuan dari teman-teman untuk audiensi atau berdiskusi. Bila perlu, berdebat secara sehat dengan pihak yang punya pemahaman berbeda,” harap anggota Komisi VIII DPR ini.

Berbeda dengan Rahayu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU P-KS akan dilanjutkan pekan ini. Saat ini, kata dia, rapat Panja RUU itu sudah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Baca juga : Kualitas Difabel Harus Diperhatikan, Satu SLB Negeri Setiap Kecamatan

“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU ini sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir pada September mendatang,” ujar politisi PKB ini.

Panja RUU P-KS, lanjut dia, sudah mengadakan rapat bersama fraksi maupun Pemerintah. Dia mengakui, pembahasan RUU tersebut sulit dirampungkan sebelum Pemilu, 17 April mendatang. Namun, dia yakin RUU ini bisa diketok sebelum DPR periode ini berakhir. 

Dia juga memastikan, RUU ini sama sekali tidak memuat pasal mengenai pelegalan LGBT atau perzinahan. “Kami menyayangkan spekulasi yang beredar di masyarakat. Misalnya, ada opini seolah-olah RUU ini memberi keleluasan kepada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender,” ucapnya. 

Baca juga : Beranjak Dewasa, Berani Tampil Terbuka

Marwan menambahkan, salah satu pembahasan yang berkembang di rapat DPR adalah definisi kekerasan seksual yang dikhawatirkan bermakna ganda. Mengenai kemungkinan multitafsir pada pasal tersebut, DPR akan mengantisipasi dengan pasal-pasal berikutnya yang lebih tegas. RUU P-KS diinisiasi DPR dan diusulkan pada 2017.

RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, namun pembahasannya mandek meski berbagai kelompok masyarakat mendesak agar segera disahkan. Di DPR, salah satu fraksi yang menolak pengesahan RUU tersebut adalah PKS. Partai itu menilai, ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual didominasi perspektif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran, bahkan mendorong perilaku permisif, antara lain seks bebas dan menyimpang. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.