Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Amandemen UUD Hadirkan PPHN
Bamsoet: Tak Ada Ruang Untuk Penumpang Gelap
Sabtu, 18 September 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan akan adanya agenda lain.
Bamsoet (sapaan akrab Bambang) menyatakan, keberadaan PPHN sangat mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai panduan arah dan strategi pembangunan nasional, sekaligus memastikan proses pembangunan sebagai manifestasi dan implementasi ideologi negara dan falsafah bangsa.
Baca juga : Bamsoet Tegaskan, Kecil Peluang Ada Penumpang Gelap Dalam Amandemen UUD
“Kecil kemungkinan adanya penumpang gelap untuk mengubah pasal 7 terkait periodesasi jabatan Presiden,” jaminnya, saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, kemarin.
Karena, mekanismenya diatur ketat dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terlebih, semua partai politik (parpol) tengah bersiap untuk menghadapi agenda Pemilu 2024.
Baca juga : Gandeng UMKM, Omigayo Hadirkan 4 Camilan Legendaris Nusantara
Bamsoet menguraikan, keberadaan PPHN akan menjaga pembangunan nasional sesuai karakter dan jiwa bangsa. Selain itu, tantangan kebangsaan yang semakin kompleks dan dinamis membutuhkan benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan.
Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, perubahan UUD 1945 sebelumnya mengubah fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No 17 Tahun 2007 menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Baca juga : Dukung Menpora, Bamsoet Dorong Pemanfaatan Dana CSR Untuk Pembinaan Olahraga
Selanjutnya, ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih. Implementasinya, lanjut Bamsoet, berbagai peraturan perundang-undangan itu cenderung bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan. Di antaranya, inkonsistensi RPJPN dalam setiap periode pemerintahan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya