Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tolak PK Napi Koruptor
Waka DPD: MA Kian Kokoh Jadi Benteng Terakhir Harapan Keadilan Masyarakat
Sabtu, 2 Oktober 2021 13:53 WIB
Sebelumnya
Menurut Sultan, penolakan MA terhadap permohonan PK koruptor, bukan sekadar menjadi wujud konsistensi hukum. Tapi, lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan.
"Dan yang paling penting adalah hal itu menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi kami pejabat negara, untuk mengabdi sesuai koridor hukum," imbuh Sultan.
Baca juga : Berantas Korupsi Di Mataram, KPK Gandeng Tokoh Agama Dan Masyarakat Adat
Secara psiko-sosial, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral MA kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari ulah para koruptor.
"Dan tentu, juga menjadi warning bagi saya dan pejabat negara lainnya, Bahwa keadilan adalah segalanya. Para hakim yang independen tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun," ucapnya.
Baca juga : Airlangga : Posko Jaga Desa Terbukti Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat
Karena itulah, kata Sultan, DPD secara kelembagaan sangat mengapresiasi kinerja ketua MA. DPD juga berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum.
Terutama, yang terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran. Khususnya, bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga : Perpustakaan Desa Harus Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sebab, diingatkannya, secara fiskal, negara sedang dalam situasi sulit dan pelik. Maka para kepala daerah harus lebih taktis, efisien, dan transparan dalam mengelola keuangan daerah.
"Di sinilah letak urgensi peran dan fungsi institusi kehakiman khususnya MA. Institusi penegak hukum yang menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia. Hakim adalah hakim, mereka bukan Tuhan yang mutlak dan Maha Benar dan adil," tandas Sultan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya