Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Raih The Rising Star of Democracy
Syarief: Ini Bukti Demokrat Merawat Demokrasi Rakyat
Rabu, 27 Oktober 2021 23:24 WIB
Sebelumnya
Presidential Threshold
Syarief juga mengingatkan, perkara demokrasi adalah isu kebangsaan aktual. Kualitas demokrasi Indonesia semakin melemah, jauh menurun dibandingkan era Presiden SBY. Riset dari Economist UlIntelligence Unit (EIU) hanya menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2020 berada di urutan ke-64 dari 167 negara, bahkan di bawah Timor Leste.
Riset EIU ini adalah yang paling sering dijadikan acuan kualitas demokrasi dengan kategori kualitas proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil. Ini tentu menjadi catatan di era Presiden Jokowi.
Baca juga : Bukti Nyata Demokrat Koalisi Dengan Rakyat
Karena itu, pemerintah perlu mengambil terobosan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, menjaga kebebasan sipil, dan merawat pluralisme. Hal ini sekaligus akan menjadi legacy sampai pada akhir kepemimpinan di tahun 2024. Salah satunya dengan mengevaluasi UU Pemilu Presiden tentang aturan terkait pembatasan pengajuan calon presiden (presidential threshold).
Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia "Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan, dengan mengeluarkan Perppu, misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra dan puteri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya," tambah Syarief.
Penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga : Raih Priyadarshni Academy Dari Pemerintah India, Bukti Airlangga Menteri Andalan Jokowi
Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi.
"Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik," sebutnya.
Syarief melanjutkan, pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. "Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya: kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya," pungkas Syarief. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya