Dark/Light Mode

PP Nomor 85 Tahun 2021 Memberatkan

Duh, Nelayan Bisa Tiga Kali Kena Pajak Dalam Setahun

Selasa, 9 November 2021 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Perikanan. PP ini dinilai membuat kehidupan para nelayan makin terjepit.

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengaku menerima banyak pesan dari para nelayan di seluruh Indonesia, menyusul terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021.

Dalam pesannya, nelayan meminta pemerintah tidak membebani rakyat hanya karena ingin fokus mendorong peningkatan penerimaan negara. Dia bilang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencoba merinci PP Nomor 38 Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 38 Tahun 2021.

Baca juga : Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

Permen ini tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP Pajak di KKP yang Berasal dari Pemanfaatan SDAPerikanan. Tapi yang terjadi malah makin simpang siur.

Pasalnya, Permen tersebut sama sekali tidak memasukkan undang-undang perikanan, undang-undang perlindungan terhadap nelayan kecil sebagai konsideran. Juga tidak diberikan pengertian tentang nelayan kecil dalam klasifikasi objek penerimaan ini.

“Mengabaikan kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah. Karena itu, kami tidak meminta kajian, tapi kami menolak PP ini termasuk PermenKP-nya,” tegas Johan dalam rapat kerja bersama para pejabat eselon I KKP di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Top, Petani Bisa Tanam Dan Panen Empat Kali Setahun

Politisi PKS ini mempersilakan pemerintah mengerahkan berbagai terobosan dan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui PNBP. Tapi, jangan coba-coba menekan rakyat dengan target yang tidak masuk akal.

Dia mengingatkan, masyarakat saat ini sangat menderita akibat pandemi Covid-19. Karena itu, sangat tidak pantas jika nelayan dibebani lagi.

“Negara sudah sakit, masyarakat sudah tidak bisa berpenghasilan. Jangan kita peras lagi dengan PNBP yang meningkat 100 kali ini,” wanti Johan.

Baca juga : Mentan Ajak Petani 4 Kali Panen Dalam Setahun

Hal senada dilontarkan kolega Johan di Komisi IV DPR, Suhardi Duka. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini memang penjabaran dari Undang-Undang Cipta Kerja yang semangatnya untuk mempermudah investasi dan memudahkan pengusaha berusaha. “Tapi dalam PP 85 ini saya melihat yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.