Dark/Light Mode

PP Nomor 85 Tahun 2021 Memberatkan

Duh, Nelayan Bisa Tiga Kali Kena Pajak Dalam Setahun

Selasa, 9 November 2021 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Dia bilang, PP ini sama sekali tidak mengklasifikasi antara nelayan kecil, menengah dan nelayan besar. Di satu sisi, PermenKP yang diterbitkan pun tidak menjawab keresahan para nelayan. Sehingga, banyak penolakan terhadap aturan baru di PNBP sektor perikanan ini.

Dia lalu memberi contoh pada usaha perikanan dengan kapal muatan 5-10 Grasston (GT) yang dalam satu tahun bisa tiga kali dikenakan PNBP yang sama.

“Kapal itu saja sudah kena tarif, alat tangkap yang dibawa juga kena tarif, masuk ke pelabuhan masih kena tarif. Jadi, satu kapal tiga tarif yang dikenakan,” katanya.

Baca juga : Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

Karena itu, Suhardi menilai PP dan PermenKP ini sangat tidak adil bagi nelayan kecil dan menengah. Tidak masalah jika pengenaan PNBP ini menyasar pengusaha kapal dengan muatan 100 sampai 1000 GT, karena memang mereka tergolong pengusaha besar dan layak dikenakan PNBP 25 persen. Wajar jika para pengusaha besar berkontribusi besar menggenjot penerimaan negara dari PNBP.

“Tapi kalau yang masih bergelut dengan kemiskinan, punya kredit ditambah nelayan miskin, kemudian dipaksa menjadi pahlawan kesiangan bayar PNBP. Saya kira ini yang perlu disikapi dengan baik,” tegas politisi asal Sulawesi Barat ini.

Selain itu, dia mengingatkan agar program KKP benar-benar pro rakyat dan jauh dari persoalan hukum. Dia lalu menyoroti anggaran untuk budi daya udang yang menelan biaya hingga Rp 250 milIar.

Baca juga : Top, Petani Bisa Tanam Dan Panen Empat Kali Setahun

“Bagus kalau mulus semua. Tapi kalau jadi persoalan hu­kum tentu kita tidak ingin ada mitra kita yang kena hukum, tapi potensi dengan anggaran Rp 250 miliar ini memang ada,” tambah dia.

Sementara, Sekjen KKP Antam Novambar mengakui polemik PP 85 Tahun 2021 itu muncul karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat. Sebab yang terjadi saat ini, bukan hanya nelayan, anggota dewan pun hanya mengetahui sepotong-sepotong isi dari PP dan permenKP tersebut.

“Kami mohon maaf dan kami akan meningkatkan kegiatan kami dalam sosialisasi,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.