Dark/Light Mode

Bebas, Tersangka Penyerangan Rumdin Agung Nugroho Minta Maaf Kepada AHY Dan Kader Demokrat

Kamis, 9 Desember 2021 15:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua orang tersangka penyerangan rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho resmi bebas. Keduanya dibebaskan setelah Agung yang juga calon Ketua DPD Demokrat bersama tokoh Masyarakat Melayu Riau sepakat untuk berdamai dan memaafkan para pelaku.

Keduanya, yakni Muhammad Irfan dan Syarifuddin alias Anju, sempat mendekam di sel tahanan Mapolda Riau selama sepekan, pasca ditangkap Polisi di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, selang beberapa jam usai aksi penyerangan.

Baca juga : Musda Demokrat Riau Tetapkan Agung Nugroho Calon Ketua DPD

Melalui sebuah video, pelaku Irfan mengakui dirinya telah membuat sebuah kesalahan dan kekhilafan. Dalam permintaan maaf itu, Irfan juga menyebut nama mantan ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar sebagai pemberi informasi yang membuat dia bersama rekannya gelap mata dan melalukan penyerangan.

"Saya meminta maaf yang sebesarnya kepada Bapak Haji Agung Nugroho atas informasi Bapak Asri Auzar dan Surya Lesmana. Informasi yang diberikan tidak benar. Saya sudah klarifikasi langsung ke Pak Agung, memang informasinya tidak benar," ujar Irfan, dikutip Kamis (19/12).

Baca juga : Kunker Perdana, KSAD Dudung Beri Arahan Kepada Dansat Kodam XVIII Papua

Dalam kesempatan itu, ia juga turut meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah membuat keributan sehari jelang pelaksanaan Musda DPD Demokrat Riau.

Selain itu, dia juga meminta maaf kepada seluruh Kader Demokrat seluruh Indonesia. "Saya juga turut meminta maaf kepada Ketum Partai Demokrat, mas AHY, dan seluruh kader Demokrat," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.