Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
RUU TPKS gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022, Kamis (16/12).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menyebut, RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di level pimpinan DPR.
Baca juga : RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Omelin DPR
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah juga menyesali hal itu. Mestinya, RUU TPKS dapat diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Sebab, kekerasan seksual kian marak. Butuh payung hukum khusus.
“Rasa kemanusiaan harus kita angkat lebih tinggi dari kepentingan-kepentingan politik, apalagi jangka pendek,” katanya.
Baca juga : Nasdem: Perjuangan 6 Tahun Tidak Sia-sia
Dengan batalnya ini, Luluk pun menerima jika ada anggapan partai politik di DPR gagal dan tak peduli dengan korban.
“Begitu banyak yang sudah menunggu. Sehingga menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis darurat kekerasan seksual,” tuturnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya