Dark/Light Mode

Tak Terima Gugatannya Ditolak, Demokrat Versi Deli Serdang Siap Banding Ke PT TUN

Jumat, 24 Desember 2021 10:03 WIB
Hasyim Husein, salah seorang kader Demokrat versi KLB Deli Serdang (kedua kiri). (Foto: Khoirul Umam)
Hasyim Husein, salah seorang kader Demokrat versi KLB Deli Serdang (kedua kiri). (Foto: Khoirul Umam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah menolak gugatan terkait Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2025 dan Pengesahan AD/ART Demokrat, yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula Ajrin Duwila dan eks kader Demokrat Hasyim Husein, Kamis (23/12).

Baca juga : Demokrat Terapin Demokrasi Sehat

Gugatan tersebut akan dilayangkan Hasyim Husein, salah seorang kader Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati dan taat hukum. Tapi, untuk mengejar rasa keadilan, saya akan mengajukan banding. Kami sudah bicara dengan tim kuasa hukum untuk segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Hasyim Husein, salah seorang kader Demokrat versi KLB Deli Serdang kepada wartawan, Jumat (24/12).

Baca juga : Penegakan Hukum Memburuk, Demokrasi Sedang Tidak Baik

"Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Jakarta sudah sangat transparan soal AD/ART," tegasnya.

Hasyim menuturkan, dalam hal ini, pihaknya tidak menggugat Partai Demokrat.

Baca juga : KPK Terima Anugerah Meritokrasi, Kategori Sangat Baik

“Tolong digarisbawahi, bahwa yang kami gugat adalah Menkum HAM yang sudah mengeluarkan SK tentang Perubahan AD/ART dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat. Bukan Partai Demokrat. Setelah ditolak oleh PTUN, maka kami akan segera mengajukan banding ke PT TUN," jelas Hasyim.  [UMM]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.