Dark/Light Mode

KPU Perlu Wajibkan 30 Persen Iklan Kampanye Untuk Perempuan

Senin, 17 Januari 2022 16:38 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Buruh Indri Yulihartati. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Buruh Indri Yulihartati. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Buruh Indri Yulihartati menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan kepada partai politik kontestan Pemilu 2024 untuk memberikan 30 persen durasi iklan untuk caleg perempuan.

Baginya, ini adalah jalan keluar atas belum tercapainya affirmative action 30 persen kursi perempuan di DPR.

"Kebijakan affirmative action yang ditetapkan dalam sistem politik masih belum memadai," ujar Indri, kepada RM.id, Senin (17/1).

Indri mengamini, walaupun pengurus partai politik di tingkat pusat dan calon anggota legislatif yang diusulkan parpol sudah diwajibkan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, tetapi hasilnya politisi perempuan di DPR RI jumlahnya belum menyentuh angka 30 persen.

Baca juga : Syukurlah, Dampak Omicron Nggak Parah

Persentasenya, di Pemilu 1999 sebesar 8,8 persen, hingga terkhir Pemilu 2019 mencapai 20,87 persen. Permasalahan ini, tentu harus dicarikan solusinya. Agar patriarki atau perilaku pemilih yang cenderung mengutamakan laki-laki daripada perempuan bisa diubah.

"Maka, perlu ada campur tangan dari negara. Dalam konteks Pemilu, saya kira peran itu bisa diambil oleh KPU," katanya.

Nah, salah satu tahapan yang menentukan keterpilihan calon itu adalah tahap kampanye. Indri menganalisa tidak sedikit partai politik belum memberikan kesempatan yang proporsional kepada caleg perempuannya untuk tampil di hadapan publik.

Misalnya, menampilkan politisi perempuan di dalam iklan kampanye di media nasional. Kondisi itu, memberi pengaruh terhadap tingkat pengenalan calon perempuan di mata pemilih. Akibatnya, popularitas caleg perempuan selalu kalah dari caleg laki-laki.

Baca juga : Taliban Janji Akan Izinkan Anak Perempuan Sekolah

"Dampak lanjutannya adalah tingkat penerimaan (aksebtabilitas) dan keterpilihan (elektabilitas) calon perempuan juga otomatis menciut," katanya.

Pengacara ini menyebutkan, agar caleg perempuan dapat lebih dikenal, disukai, dipilih, dan kemudian bisa mengisi lebih banyak kursi di parlemen, maka negara perlu menunjukan totalitasnya dalam menerapkan kebijakan affirmative action. Yaitu, dengan cara membuat aturan yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender.

"Maka, sangat tepat jika dalam peraturan KPU nanti diatur agar setiap iklan kampanye yang ditayangkan parpol di media cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran lainnya, wajib menampilkan wajah caleg perempuan dengan porsi minimal 30 persen dari total durasi iklan," tuturnya semangat.

Indri mengatakan, Partai Buruh berkomitmen tinggi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Termasuk, menyediakan ruang politik untuk kader perempuan. Konon, seluruh pengurus Partai Buruh di pusat sampai kecamatan semuanya wajib menyertakan minimal 30 persen perempuan.

Baca juga : Kerek Kinerja, Pertamina Perlu Sesuaikan Harga Pertalite dan Pertamax RON 92

"Kalau di Partai Buruh saya tidak khawatir. Sebab kami punya komitmen yang tinggi dan konkret dalam memperjuangkan kaum perempuan. Begitu pun dalam perkara pencaleg-kan dan iklan kampanye. Beres itu," yakinnya.

Tetapi, katanya, yang menjadi kekhawatiran itu justru partai-partai yang lain. Kalau tidak dipaksa lewat aturan, perhatian mereka kepada kaum perempuan sangat minimalis. Sebab, keberpihakan kepada kelompok perempuan semestinya menjadi tanggung jawab dari seluruh partai politik.

"Tidak hanya kewajiban Partai Buruh. Disinilah kehadiran negara bisa dirasakan lewat pembentukan regulasi menjadi sangat penting," tutupnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.