Dark/Light Mode

Tuduh Situng Direkayasa

KPU: Logika Kubu Prabowo Kok Nggak Nyambung

Minggu, 16 Juni 2019 06:49 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Istimewa).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan rekayasa Situng tidak logis.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi pada wartawan di Jakarta, kemarin. “Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng.

Namun dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya nggak nyambung,” katanya.

Baca juga : Tim Prabowo Ajari MK Tidak Patuhi UU

Pramono menilai kubu paslon 02 mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual. Asumsi itu dinilai tidak tepat.

“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment” atau penyesuaian,” tambahnya.

Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan, meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.

Baca juga : Prabowo, Dikasih Hati Minta Jantung

Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.

“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga; maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.

Baca juga : Sudah Bentuk Tim Hukum, KPU Siap Ladeni Prabowo di MK

Menurut Pramono, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.

“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.