Dark/Light Mode

Soal Binary Option

Gerindra Ajak Rakyat Cerdas

Selasa, 15 Maret 2022 07:35 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Hendarsam Marantoko. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Hendarsam Marantoko. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra menilai, praktik keuangan bernama binary option itu adalah perjudian. Agar tidak terjebak di dalam perjudian berkedok trading, masyarakat harus cerdas berinvestasi.

“Masyarakat harus cerdas dan cermat untuk menentukan bisnis investasi yang tepat. Apakah bisnis itu legal atau ilegal,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Hendarsam Marantoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pemilik Law Firm Hendarsam Marantoko and Partners (HMP) ini menjelaskan, modus perjudian pada binary option bisa dilihat dari pola kerjanya. Yaitu, menempatkan atau mendepositkan sejumlah uang, kemudian menebak naik atau turun sebuah komoditas seperti emas hingga kripto.

Baca juga : Harga Minyak Dunia Melonjak, Momen Tepat Ajak Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas

Nah, apabila tebakan tersebut benar, maka akan mendapatkan modal beserta keuntungannya. Namun, apabila salah, maka konsumen yang menebak akan kehilangan uang yang telah ditempatkan.

“Ini seperti lagunya Haji Rhoma Irama, yaitu judi..,” kelakarnya.

Dikatakan, karena basisnya itu tebak-tebakan atau untung-untungan, maka secara hukum dapat dimasukkan sebagai tindak pidana perjudian, seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Soal Binary Option, Financial Consultant Ini Angkat Bicara

“Di Pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti,” sebutnya.

Sekalipun dalam dikategorikan sebagai perjudian, Hendarsam memastikan kasus ini tidak hanya bisa disalahkan kepada masyarakat maupun affiliator saja. Perlu tindakan tegas Pemerintah dari segi regulasi maupun pengawasan.

Pasalnya, produk keuangan bertajuk binary option ini bukanlah barang baru. Praktiknya sudah berjalan empat tahun di Indonesia. Yaitu, sejak tahun 2018. Di sinilah, diperlukan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca juga : Kebiasaan Berubah, Mondelez Indonesia Ajak Masyarakat Terapkan #JamNgemil

“Bappebti dan Kemkominfo ini sebagai supervisor dan regulator yang harusnya bisa bertindak lebih cepat dan lebih tanggap dalam mengedukasi masyarakat dan influencer atau afiliator,” katanya.

Hendarsam menyarankan, masyarakat cerdas dan cermat sebelum menentukan bisnis investasi yang tepat untuknya. Apakah bisnis itu legal atau ilegal.

Sedangkan kepada publicfigure, influencer, afiliator, yang bermaksud untuk mengendors suatu produk, setidaknya harus menggunakan konsultan hukum, yang mengerti masalah investasi agar tidak menyalahi hukum. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.