Dark/Light Mode

Rugi Main Binary Option, Salah Siapa?

Jumat, 18 Februari 2022 19:04 WIB
Candle di Binary Option. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Candle di Binary Option. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gonjang ganjing Binary Option yang disebut banyak merugikan konsumen belakangan ini juga mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Ketika diiming-imingi return yang besar, pasti ada suatu risiko yang juga besar. Saham pun juga berisiko besar. Ketika mendapatkan untung tinggi, maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus," papar Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi di Jakarta, Rabu (16/2).

Menurutnya, para pelaku yang mengklaim rugi besar itu salah jika menginvestasikan uang yang menjadi cash flow sehari-hari dalam investasi ini. "Kita ingin menempatkan uang banyak lho. Harusnya ini uang 'diam', bukan yang merupakan cash flow sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan," ujarnya.

Baca juga : Korban Penipuan Binary Option Bakal Laporkan Para Influencer

Ia pun meminta edukasi terkait investasi pada umumnya, dan khsusunya Binary Option ini perlu dilakukan.

"Tidak mungkin akan untung terus menerus. Pernahkah hal ini diberitahukan, resiko-resiko soal ini. Selama ini kan para influencer hanya memperlihatkan sisi keberhasilannya saja," tandasnya.

Selain edukasi, ia menyebut perlunya literasi keuangan bagi masyarakat terkait hal ini. "Ketika belum paham, jangan langsung ikut serta gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses bisnisnya seperti apa. Itu (cara) yang bener ya," pesannya.

Baca juga : Mahathir: Sekarang, Saya Sudah Bisa Jalan

Terkait kemungkinan Binary Option dimasukan dalam kategori judi, Sulastri melihat hal ini harus dibuktikan pihak berwenang. "Judi atau tidak ini kewenangan pemerintah atau kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur judi," pungkasnya seraya menyebut belum ada laporan konsumen yang masuk ke YLKI terkait kerugian di Binary Option.

Terpisah, lewat siaran live di akun Instagram @finsensius_mendrofa, kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai korban Binary Option, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa kliennya melaporkan beberapa afiliator Binary Option karena ada unsur pidana yang dilakukan para afiliator. "Ada pasal yang kami sangkakan, berita bohong, merugikan konsumen, menyesatkan," kata Finsensius.

Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa Binary Option itu masuk dalam kategori judi dan juga penipuan. "Ini ada bujuk rayu, ada pernyataan kalo ini legal di Indonesia, tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.