Dark/Light Mode

Rekonsiliasi Politik, Yes! Rekonsiliasi Hukum, No!

Senin, 8 Juli 2019 07:05 WIB
Bos Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Foto: Ahmad Ali Futhuhin Alatas/Rakyat Merdeka)
Bos Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Foto: Ahmad Ali Futhuhin Alatas/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rekonsiliasi politik antara Jokowi dan Prabowo memang penting. Tapi, rekonsiliasi masalah hukum, tidak boleh. Orang-orang yang terseret kasus, harus tetap diproses secara hukum. Bukan diampuni dengan rekonsiliasi.

Rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo sebenarnya sudah di depan mata. Kubu 02 menyatakan, Prabowo akan bertemu Jokowi bulan ini. Namun, di tengah jalan, kubu 02 minta banyak syarat. Di antaranya, Jokowi harus membebaskan para pendukung Prabowo yang bermasalah dengan hukum dan memulangkan pentolan FPI, Rizieq Shihab, yang masih tertahan di Arab Saudi.

Permintaan pemulangan Rizieq, disuarakan mantan Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak. Kata dia, bila benar mau menggelar rekonsiliasi politik, kedua belah pihak harus mengupayakan kepulangan Rizieq. Menurut Dahnil, Rizieq adalah satu dari sekian banyak ulama yang mengalami kriminalisasi saat pilpres kemarin.

Waketum Gerindra, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa permintaan itu pendapat pribadi Dahnil. Namun, keinginan itu juga merupakan harapan bagi Prabowo-Sandi. Meski bukan syarat utama. “Itu bukan syarat. Semacam harapan dalam membangun keadilan,” katanya.

Ferry pun menampik ada syarat macam-macam yang diajukan dalam rekonsiliasi. Kata dia, syarat hanya satu. Yaitu bersepakat mengurangi perpecahan yang terjadi di masyarakat, akibat polarisasi yang terjadi saat pilpres.

Baca juga : Rekonsiliasi Bung! Bukan Nego-nego

Prabowo-Sandi akan memanfaatkan rekonsiliasi ini untuk memberikan saran kepada Jokowi- Ma’ruf dalam menghadapi tantangan ke depan.

Kubu Jokowi menanggapi dingin permintaan kubu 02. Politisi PDIP yang juga anggota TKN Jokowi-Ma’ruf, Hendrawan Supratikno, menilai permintaan itu akan menjadikan rekonsiliasi tak sehat. Dia menegaskan, rekonsiliasi bukan ajang barter atau jual beli. Bukan menghitung untung rugi. Tapi sebuah komitmen untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi kepentingan dan kemajuan bangsa. Bukan pertemuan yang sifatnya transaksional.

“Jadi, biarlah Pak Jokowi dan Pak Prabowo bertemu dengan spirit sebagai negarawan, dengan pemahaman yang matang terhadap makna demokrasi, dan jangan dibebani resep-resep transaksional dari para pendukungnya,” kata Hendrawan, di Jakarta, Minggu (7/7).

Hal senada disampaikan politikus perempuan PDIP Eva Kusuma Sundari. Kata dia, rekonsiliasi penting, tapi jangan kehilangan landasan moralitas. Karena itu, isu politik jangan mengorbankan moralitas. “Kasus-kasus kriminal murni jangan dipaksakan diputihkan. Jangan demokrasi mengorbankan keadilan. Karena inti demokrasi adalah keadilan,” papar Eva.

Sepanjang akhir pekan kemarin, topik rekonsiliasi ini jadi sorotan para pengguna dunia maya. Mereka kompak memberikan dukungan digelarnya rekonsiliasi. Catatannya, hanya rekonsiliasi politik. Bukan rekonsiliasi hukum. Seperti yang disampaikan Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding.

Baca juga : Rejo Apresiasi Kinerja Sembilan Hakim MK

“Rekonsiliasi mutlak dibutuhkan. Mari saling menjaga Persaudaraan, Persatuan dan Kesatuan guna mewujudkan #IndonesiaMaju,” cuitnya di akun @Kadir_Karding. Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, kalau Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi- Kyai Ma’ruf, tentu proses rekonsiliasi akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Tunjukkan kepada rakyat Indonesia kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi,” kicau Ace di akun @ace- hasan76 sambil menyisipkan tagar#JokowiMenangLagi.

Politikus PSI Guntur Romli memberikan catatan jelang rekonsiliasi itu. “PSI: Rekonsiliasi Politik Boleh, tetapi Jangan Rekonsiliasi Hukum,” ujarnya di akun @GunRomli.

Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan, proses rekonsiliasi dengan pihak oposisi sebaiknya tetap menaati penegakan hukum. Dia menyarankan kasus Rizieq tidak menjadi bagian dari syarat rekonsiliasi. “Saya tidak terlalu setuju dengan itu. Rekonsiliasi jangan sampai menggadaikan prinsip ketatanegaraan kita terhadap hukum,” kata Burhanuddin, di Jakarta, Minggu (7/7).

Menurut dia, penegakan hukum berada di atas kepentingan untuk rekonsiliasi. Dia menilai rekonsiliasi tidak harus diartikan dengan menyelesaikan sebuah kasus. “Sebab jika pemerintah meng-iya-kan, itu rtinya membenarkan jika kasus Rizieq Shibab merupakan bagian dari tekanan hukum. Sama artinya dengan membenarkan asumsi, bahwa penindakan atas diri beliau lebih mengarah kepada tindakan politik dibanding hukum,’’ tegasnya.

Baca juga : Wilmuko Provokator Rekonsiliasi

Untuk membantah argumen itu, ujarnya, kasus Rizieq sebaiknya tidak dijadikan dasar atau syarat melakukan rekonsiliasi. “Jangan jadikan kasus itu bagian dari rekonsiliasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sandiaga Uno menyatakan Prabowo tengah bersiap untuk rekonsiliasi dengan Jokowi. Komunikasi tentang rekonsiliasi akan dilakukan lewat satu pintu. Yakni langsung antara Prabowo dan Jokowi. Tanpa perantara pihak mana pun. Sandi juga menyebut, Prabowo lah yang akan menentukan waktu rekonsiliasi. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.