Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025
Soal Presidential Threshold
Partai Garuda: Jangan Ada Maling Teriak Maling
Selasa, 12 Juli 2022 10:19 WIB

Sebelumnya
Kemudian aturan soal Kemudian aturan soal presidential threshold diubah menjelang Pilpres 2009. Saat itu pasangan capres-cawapres dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Berita Terkait : Berharap Nama-nama Capres Berwarna, Supaya Ada Pilihan
Aturan mengenai presidential threshold berubah lagi pada Pemilu 2019. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. ■
Tags :
Berita Lainnya