Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soroti Langkah Komnas Perempuan Surati Partai Demokrat

Partai Garuda: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Kader Jangan Dikaitkan Dengan Partai

Rabu, 27 Juli 2022 12:25 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garuda menyoroti langkah Komnas Perempuan yang menyurati Partai Demokrat untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kader Demokrat.

"Ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan partai,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, dalam keterangan pers, Rabu (27/7).

Baca juga : Penggunaan BBM Subsidi Harus Dikendalikan, Jangan Dikaitkan Dengan Politik Elektabilitas

Menurutnya, hal ini serupa, ketika ada kader partai yang menjadi pelaku dugaan korupsi, maka yang dilabeli adalah partainya.

"Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan partai. Jika iya, maka harus dibuktikan, sehingga partai tersebut bisa dibubarkan," imbuhnya.

Baca juga : Entang Suryaman: Partai Demokrat Punya Kesamaan Visi Dengan DPP Agotax

Memang, kata Teddy, kesempatan itu bisa saja ada karena orang-orang tersebut dikenal sebagai kader partai. Tapi bukan berarti itu program partai.

"Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," sambung Juru Bicara Partai Garuda ini.

Baca juga : Partai Garuda: Ngawur! Belum Kerja Kok Udah Dikritik...

Sama juga seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru. Tapi, bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah.

"Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi. Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," tandas Teddy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.