Dark/Light Mode

BBHAR PDIP Yakin Polisi Proses Hukum Pendemo Orasi Jorok ke Jokowi

Minggu, 4 September 2022 08:43 WIB
Rapat Koordinasi Bidang Nasional Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Juli 2022. (Foto: Dok. PDIP)
Rapat Koordinasi Bidang Nasional Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Juli 2022. (Foto: Dok. PDIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP menyayangkan adanya seorang mahasiswa yang berorasi dengan meneriakkan kata-kata jorok untuk Presiden Jokowi. BBHAR PDIP mendorong Kepolisian melakukan penegakan hukum karena orasi tersebut dinilai melewati batas moral dan etika.

"Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum," kata Ketua BBHAR PDIP M Nurdin, dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (4/9).

Baca juga : DPR Percaya Polri Bisa Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J

Nurdin menegaskan, BBHAR PDIP mendukung setiap aksi demonstrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Namun, aksi demonstrasi yang terjadi pada 2 September 2022 di Gorontalo itu, diwarnai oleh orasi seorang mahasiswa mengeluarkan ucapan sangat kotor dan pantas memiliki konsekuensi serta tanggung jawab hukum.

"Kami percaya Kepolisian Daerah Gorontalo akan melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa itu sesuai apa yang telah diatur dalam Undang-Undang," ujar Nurdin.

Baca juga : Tito: Pak Jokowi Senyum

Sebelumnya, beredar sebuah video seorang mahasiswa berorasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di area Simpang Lima Gorontalo, Jumat (2/9). Dalam orasinya itu, mahasiswa tersebut mengeluarkan ucapan sangat kotor dan jorok yang ditujukan ke Presiden Jokowi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.