Dark/Light Mode

Tak Kembalikan Aset Partai, Hanura Ancam Meja Hijaukan Daryatmo Cs

Senin, 5 Agustus 2019 22:37 WIB
Sekjen Partai Hanura, Herry Lontung Siregar (tengah). (Foto: Humas Hanura)
Sekjen Partai Hanura, Herry Lontung Siregar (tengah). (Foto: Humas Hanura)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) mengancam akan membawa kubu Daryatmo Cs ke meja hijau  bila tidak mengembalikan aset DPP Hanura, dan mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai Hanura yang sah.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, salah satu aset yang mesti dikembalikan adalah rumah DPP Hanura yang digunakan Daryatmo Cs di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Di Bambu Apus, kami punya kantor. Itu kami minta setelah putusan ini keluar. Kami minta dikembalikan. Itu milik Hanura," kata Herry, saat konferensi pers di DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Baca juga : AP II Siap Dukung Kembangkan General Aviation untuk Majukan Pariwisata Indonesia

Senada, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani meminta kubu Daryatmo Cs bersikap kooperatif. Dia mengancam bakal menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, jika mereka tidak menyerahkan semua aset kepada DPP Hanura yang sah menurut hukum.

"Dengan putusan MA tersebut, maka jelas, semua aset baik itu berupa gedung, mobil dan lainnya, harus segera dikembalikan," tegasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kubu Oesman Sapta Oedang sebagai pengurus sah Partai Hanura. Putusan ini terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oso sebagai Ketua Umum, dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca juga : Kebahagiaan Prabu Salya Dan Karna

Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kubu Sudding, yang menggugat kepengurusan Oso di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Kedua, menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Benny memastikan, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat. "Tak ada dasar apa pun bagi kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka, untuk mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya," tandasnya.

Baca juga : Kaum Milenial Sumbar Curhat ke DPD

Jika Daryatmo Cs nekat menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Tidak ada dasar apa pun bagi Daryatmo Cs untuk menyatakan dan bertindak, serta mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai Hanura," tegas Benny. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.