Dark/Light Mode

Soal Dapil Pemilu 2024, Jangan Mau Didekte

KPU Kudu Independen!

Selasa, 17 Januari 2023 05:33 WIB
Soal Dapil Pemilu 2024, Jangan Mau Didekte KPU Kudu Independen!

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan wewenangnya terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dikritik banyak pihak. Sebagai lembaga yang independen, KPU dinilai tidak tegas dan mudah diintervensi.

GURU Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Profesor Ramlan Surbakti menilai KPU tidak tegas karena bisa didikte oleh DPR dalam penentuan alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi. 

“Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, itu sama artinya Komisi II DPR dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) ikut cawe-cawe, ikut terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU (tentang alokasi kursi dan dapil),” kata Ramlan. 

Diketahui, DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU saat Rapat Kerja Komisi II pada Rabu (11/1) bersepakat menggunakan alokasi kursi dan desain dapil lama yang tertera dalam Lampiran Undang-undang (UU) Pemilu. Meski, sudah dinyatakan inkonstitusional. 

Ramlan menjelaskan, rapat dengan DPR seharusnya hanya forum konsultasi bagi KPU untuk menata ulang alokasi kursi dan dapil. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penataan alokasi kursi dan dapil kepada KPU. 

“Kesepakatan itu tak hanya mendikte KPU, tapi juga melanggar konstitusi. Sebab, alokasi kursi dan desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” ungkap Ramlan. 

Baca juga : Soal Pendamping Anies, AHY: Jangan Karena Suka Atau Tidak Suka

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, KPU tak harus mengikuti masukan DPR soal penentuan dapil Pemilu 2024. Karena, putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan KPU punya wewenang dan kemandirian untuk mengatur Peraturan KPU (PKPU). 

“Dalam putusan MK pula menekankan, merujuk pada salah satu putusan MK tahun 2016 bahwa kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah itu tidak mengikat KPU. Bahwa KPU secara mandiri bisa memutuskan apa yang menjadi keyakinan dan kemandiriannya,” jelas dia. 

Dia berharap, KPU tidak menerima bulatbulat saran dari DPR terkait penataan dapil. Sebab, putusan MK memberi kewenangan pada KPU untuk menentukan pembentukan dapil dengan mempertimbangkan 7 prinsip yang ada pada Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Adapun 7 prinsip itu adalah, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah. Serta berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. 

“Sehingga mau tidak mau, KPU harus mengevaluasi dapil dan alokasi kursi yang sudah ada sekarang. Bukan bulatbulat sekedar mengakomodir apa maunya DPR terkait dengan dapil,” sebut dia. 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Charles Simabura mengungkapkan, dapil format lama yang dipakai KPU rawan digugat oleh caleg gagal. Gugatan ke Mahkamah Agung (MA) ini bakal panjang urusannya kalau diajukan setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu 2024. 

Baca juga : KPU Pastikan Pemilu 2024 Tidak Ditunda

“Jangan-jangan nanti saat sengketa hasil pemilu, bisa saja pemohon mendalilkan ‘saya dirugikan dengan penataan dapil seperti ini karena mengabaikan putusan MK, akhirnya saya tidak terpilih’. Orang kan kalau sudah kalah, aspekaspek kelemahan konstitusional ini bakal dimanfaatkan,” kata Charles. 

Karena itu, Charles meminta KPU maupun DPR untuk memikirkan ulang sebelum menetapkan Peraturan KPU dapil menggunakan format lama. “Kita harus berpikir panjang,” ujarnya mengingatkan. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, KPU adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi atau didikte oleh pihak manapun dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. 

“KPU saja yang bodoh kalau mau diintervensi,” kata Mahfud MD. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, komposisi dapil Pemilu 2024 tetap sama dengan sebelumnya. Alias, sesuai dengan keinginan DPR. “Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. (Atau) Ada yang satu provinsi,” ujar Hasyim. 

Alasan keputusan KPU tidak mengubah dapil pada pemilu mendatang karena adanya dua asas. Asas tersebut yakni asas keterwakilan (representativeness) dan asas akuntabilitas (accountability). “Kalau sisi yang lain, kalau dilihat dari atas, artinya dilihat dari anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, ada asas accountability, pertanggungjawaban,” lanjut Hasyim. 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membantah jika wakil rakyat disebut tidak mematuhi putusan MK soal dapil pemilu. Menurut Dasco, pihaknya hanya memilih salah satu dari 4 opsi yang ditawarkan KPU soal penyusunan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. 

Baca juga : Sistem Pemilu Jangan Melenceng Dari Pancasila

“Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil,” ujar Dasco. 

Dasco menegaskan, opsi tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, juga tidak melanggar putusan MK. Pasalnya, MK hanya menyebutkan bahwa kewenangan penyusunan dapil sekarang menjadi ranah KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024. 

“KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan dapil,” pungkas Dasco.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.