Dark/Light Mode

Nggak Lolos Pemilu 2024

Partai Ummat Gugat KPU

Sabtu, 17 Desember 2022 07:40 WIB
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Ummat tak terima dinyatakan sebagai kotestan Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai bentukan Amien Rais ini mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami menggunakan hak konstitusional untuk menga­jukan gugatan,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana, usai melayangkan gugagatan ke kantor Bawaslu, di Jakarta, kemarin.

Denny mengatakan, ke­hadirannya ke Bawaslu untuk membuktikan Partai Ummat tidak hanya Memenuhi Syarat atau MS. Juga layak menjadi Peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ratusan Kader Partai Prima Geruduk KPU

Menurut Denny, kliennya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini optimistis Partai Ummat memenangkan gu­gatan kali ini. Keyakinan itu berangkat dari 6.000 data yang diberikan kepada Bawaslu.

“Alat buktinya ada 57, flash disk-nya ada 16. Nah, di flash disk itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, ada video, ada segala macam. Kita gunakan data digital agar mudah dan efektif, biaya tidak tinggi,” terangnya.

Baca juga : Hadapi Pemilu 2024, Perindo Gelar Konsolidasi Nasional

Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini mengungkap­kan, secara teknis tidak sulit membuktikan verifikasi di dua provinsi ini. Harapannya, proses mediasi yang nantinya akan berlangsung Senin (19/12) bisa berjalan lancar. Pihaknya juga siap masuk ke tahapan ajudifikasi.

“Kami berkeyakinan, mu­dah-mudahan dengan data, argumen, bukti, Insya Allah memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak menutup kemungkinan kami akan menambahkan bukti dengan saksi yang dihadirkan,” katanya.

Denny mengatakan, persoalan tidak lolosnya Partai Ummat ini tidak semata teknis verifikasi oleh KPU. Ada dugaan perlakuan berbeda yang dialami kliennya dengan partai lain yang sama-sama calon kontestan Pemilu 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.