Dark/Light Mode

Hak Masyarakat Mendapatkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 16 Agustus 2019 09:41 WIB
Hak Masyarakat Mendapatkan Pendidikan Berkualitas

RM.id  Rakyat Merdeka - Mendapatkan pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap warga negara Indonesia, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakannya. Hal itu sudah sangat jelas tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itulah yang kini terus diperjuangkan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, yang tidak pernah berhenti mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan apapun, termasuk hal-hal yang dapat memberatkan orang tua siswa.

“Jangan bebankan biaya pendidikan kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, itu tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendidikan,” ungkapnya saat dibincangi di ruang kerjanya. 

Baca juga : Pembangunan Kesejahteraan Sosial Menggunakan Pendekatan Inklusif

Harus dipahami, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua siswa, termasuk dalih komite. 

“Saya lihat semuanya sudah cukup, ada dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas), Bosda (Daerah) termasuk anggaran pendidikan yang telah dikucurkan Pemkot Palembang,” ulasnya. 

Saat ini Pemkot Palembang telah mengalokasikan untuk anggaran pendidikan diatas yang diamanahkan pemerintah pusat, yakni diatas 20%. 

Baca juga : Bapennas Nilai Program Mentan Pacu Pertumbuhan Daerah

Artinya, tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan apapun. Karena baginya, anggaran pendidikan yang dikucurkan sudah cukup untuk operasional sekolah. 

“Saya sudah minta aga tidak ada lagi pungutan SPP, pungutan ulang tahun sekolah, biaya daftar ulang, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS, biaya les yang diadakan sekolah, biaya seragam sekolah dan lain-lain,” imbuhnya. 

Apa yang dilakukan orang nomor dua di Kota Palembang tersebut, mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palembang, Anton Nurdin, dimana apa yang dilakukan orang nomor dua di Kota Palembang tersebut sangat tepat, ditengah menghilangnya program sekolah gratis yang pernah ada di Kota Palembang. 

Baca juga : Heboh Taruna Bawa Bendera Tauhid, Jenderal Andika Pasang Badan

“Saya sangat men dukung dengan rencana Wakil Walikota yang akan menghapus pungutan di sekolah. Karena, apa yang dilakukan selama ini, bisa memberatkan orang tua siswa terutama dari keluarga tidak mampu,” sampainya. Anton menyampaikan, sudah menjadi hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang. 

“Dalam UU sangat jelas, hak warga negara mendapatkan pendidikan. Jadi kita minta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang untuk tidak mentolerir sekolah yang mengambil pungutan,” tandasnya. [RMS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.