Dark/Light Mode

Marketing Politik & Sistem Pemilu

Minggu, 19 Maret 2023 09:02 WIB
Ilustrasi Marketing (Gambar: Istimewa)
Ilustrasi Marketing (Gambar: Istimewa)

Marketing politik adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan untuk memasarakan suatu gagasan yang "dijual" dalam kegiatan berpolitik. Di berbagai belahan dunia yang memiliki multipartai, salah satunya Indonesia, partai maupun bakal calon atau calon mempersembahkan gagasan kepada masyarakat memalui marketing politik.

Marketing politik ini penting untuk mengubah gaya pikir masyarakat yang selalu berpikir bahwa orang yang ikut pasti 'busuk' (Firmanzah, hal. 2 ). Dengan adanya gagasan yang ditawarkan untuk masyarakat atau pemilih menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihannya.

Baca juga : Tokoh Agama Jogja Berharap Tak Ada Politik Identitas Di Pemilu 2024

Marketing politik juga mengalami pembaharuan dalam 'menjual' sebuah gagasan. Dulu secara konvensional, kini banyak menggunakan media sosial yang lebih luas media sosial yang digunakan seperti Facebook, Instagram, Twitter. Bahkan setiap partai politik mempunyai channel YouTube untuk memberikan pengetahuan baik berupa gagasan atau mengkritik kinerja pemerintah. 

Gagasan dan kritikan itu menjadi sebuah keharusan atau salah satu fungsi partai politik dalam memberikan pemberjaran politik kepada kader atau masyarakat (Endang Sulastri, Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta ). Adanya media sosial menjadikan partai politik lebib dekat dengan masyarakat atau pemilih.

Baca juga : BNPT Ajak Elit Parpol Hindari Politik Identitas Di Pemilu

Media sosial yang digunakan partai politik atau calon itu sangat bermanfaat bagi pemilih pemula dalam mengetahui calon yang akan 'bertarung' dalam pesta demokrasi. Marketing politik sangat penting dilakukan dalam sistem demokrasi agar masyarakat atau pemilih dapat mengetahui siapa dan apa yang harus dilakukan para calon jika terpilih nanti.

Untuk hal itu semua, adalah bukti bahwa yang efektif dalam sistem Pemilihan Umum adalah sistem proposional terbuka. Supaya kita dapat menjaga dan menuntut jika janji-janji politik para anggota Dewan tidak ditepati oleh mereka yang terpilih dan duduk di bagian-bagian terpenting di sebuah negara.

Baca juga : Putusan MK Kemungkinan Sistem Pemilu Tertutup

Ainnudin Rifai: Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.