Dark/Light Mode

Partai Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tak Kurangi Kualitas Putusan MK

Selasa, 30 Mei 2023 11:28 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ikut mengomentari pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Teddy mengingatkan, kalau pun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah. Putusan itu, final dan mengikat.

"Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK penafsir tunggal atas konstitusi. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," ujar Teddy lewat pesan singkat, Selasa (30/5).

Teddy mengibaratkannya seperti maling yang berkoar-koar sebelum putusan dibacakan, bahwa hakim akan memutuskan dia bersalah.

Baca juga : Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan LSM Ini Ke Polda Metro Jaya

"Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut? Tentu tidak," imbuhnya.

Menurut pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini, terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan.

Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bisa bebas. Sebab, tebakan mereka benar, bahwa hakim memvonis mereka bersalah.

"Namanya juga tebak-tebakan.. kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," tandas Teddy.

Baca juga : Partai Garuda: Capres Debat Pembangunan Era SBY Vs Jokowi Miskin Gagasan!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu (28/5).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menekankan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Baca juga : Partai Garuda: Yang Kritik Menteri Maju Di Pemilu 2024 Kena Paranoid Politik!

Denny sendiri turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.