Dark/Light Mode

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Korupsi Tanah Pulo Gebang Ke Arwin Rasyid

Selasa, 12 September 2023 20:14 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami distribusi aliran uang korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang, Jakarta Timur, ke sejumlah pihak. Salah satunya, pihak swasta Arwin Rasyid.

Arwin, sudah dua kali diperiksa penyidik komisi antirasuah, yakni pada Senin (14/8) dan pada Kamis (7/9) pekan lalu.

"Penyidik mendalami seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Seputaran itu yang kemudian kami dalami," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Uang tersebut, katanya, diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up.

Baca juga : Dewas Dalami Naiknya Tahanan Kasus Korupsi Ke Ruangan Pimpinan KPK Di Lantai 15

Aliran uang ini ditelusuri lantaran komisi antirasuah ingin mengembangkan perkara ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tentu kami dalami pada kemungkinan secara hukum dapat diterapkannya hukuman lain yang dapat mengoptimalkan asset recovery seperti TPPU, melalui uang pengganti. Itu perlu kami konfirmasi dan didapat dari awal sehingga memudahkan dalam menuntut dan memutus, sehingga optimal. Tidak hanya penjara, tapi ada proses perampasan," tandasnya.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Baca juga : Menjelang Pilpres 2024, Dukungan Ganjaran Buruh Diperluas Hingga Tangerang Raya

Informasi yang dihimpun, perkara ini merugikan negara hingga Rp 270 miliar.

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tanah di Pulo Gebang, KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2017.

Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca juga : Geledah Rumah Reyna Usman, KPK Temukan Bukti Aliran Duit Korupsi Di Kemenaker

Juga, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar dari pengadaan tanah yang disebut diperuntukkan bagi program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Yoory telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.