Dark/Light Mode

PKS Ogah Tanggapi Putusan

Fahri Hamzah Tagih Ganti Rugi Rp 30 M

Kamis, 31 Oktober 2019 09:48 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera kini sedang dilanda masalah. Fahri Hamzah yang merupakan mantan kadernya menagih janji putusan pengadilan untuk mengambil aset yang dimiliki PKS karena kerugian yang dideritanya mencapai sebesar Rp 30 Miliar. 

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengungkapkan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai bentuk pengingat agar partai pimpinan Sohibul Iman itu untuk taat pada putusan pengadilan. Sehingga harus membayar apa yang telah dibuat kepada kliennya. 

“Kita datang lagi di PN Jaksel menyampaikan data tambahan terkait permohonan eksekusi yang sudah kita ajukan cukup lama. Sebetulnya poin penting kita mengingatkan kembali kepada PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan,” kata Mujahid di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Anggaran Pertahanan Tahun Depan Naik Rp 10 Triliun

Mujahid juga menjelaskan bahwa akan menambah tiga aset tambahan untuk disita dari total sebelumnya delapan aset yang kini berjumlah 11 aset. Salah satu aset yang digadang-gadang akan menjadi milik Fahri yakni gedung DPP PKS yang berlokasi di Jakarta Selatan. 

“Gedung PKS itu sudah lebih dari Rp 30 miliar. Itu kan tanahnya aja berapa, Gedung DPP yang di Jalan TB Simatupang,” katanya. 

Selain itu, ada beberapa aset yang dimiliki para petinggi PKS yang juga bakal ikut disita atas nama tergugat; Abdul Muiz Saadih, tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman. 

Baca juga : Juventus dan Atletico Madrid Kokoh di Grup D

Namun memang sejauh ini pengadilan memang belum bisa melakukan eksekusi, karena masih ada kelengkapan data yang masih belum diisi. 

Sementara itu, Presiden PKS tidak ingin menanggapi soal sita-sitaan yang kini diingatkan pihak Fahri. Permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya dari DPP PKS. Permintaan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar juga dikabulkan MA. 

“Aduh sudah deh, out of context,” kata Sohibul, kemarin (30/10). 

Baca juga : Jam 7 Malam Ini, Puan Maharani Dilantik Jadi Ketua DPR

Dia kemudian melempar seluruh pembahasan yang berkenaan dengan hukum kepada pengacara. 

Menurutnya ini persoalan yang dibahas dengan pendampingan yang paham akan ranahnya. “Nanti tanya lawyer saya saja,” tuturnya. [MHS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.