Dark/Light Mode
MA Izinkan Pengurus Parpol Jadi Senator
KPU Harus Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Setelah aturan itu digugurkan MA, KPU harus memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota “Senator”. Kepastian MA gugurkan aturan KPU itu disampaikan Juru bicara MA, Suhadi.
Suhadi memastikan, amar putusannya sudah dicantumkan dalam website MA. Namun, pertimbangan hukumnya belum dicantumkan karena masih menunggu proses minutasi atau pemberkasan perkara selesai. “Benar, sudah dikabulkan. Tapi, saya belum mengetahui pertimbangan atau konsideran hukum putusan yang diambil Kamis (25/10). Masih menunggu minutasinya,” ungkap Suhadi, saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin. Lebih lanjut, Suhadi menegaskan, putusan uji materi MA terhadap pasal dalam norma PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bersifat final. Dengan begitu, KPU tak bisa melakukan banding atas putusan tersebut. “Tidak ada upaya hukum lain (banding). Putusan MA bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Baca juga : SBY Soroti Telor Asin
Terkait hal tersebut, pengacara OSO, Dodi Abdulkadir meminta KPU segera mengambil langkah hukum menindaklanjuti putusan tersebut. Dengan adanya putusan itu, KPU tak lagi memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan OSO dari daftar calon anggota DPD. “Dengan dikabulkannya permohonan uji materi ini, KPU memiliki kewajiban hukum memasukkan kembali DR Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Terlebih, OSO telah dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD,” tegas Dodi.
Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait putusan tersebut. “KPU belum menerima putusan MA. Sikap kami tentu menunggu dan akan mempelajari putusan MA,” ujar Wahyu. Setelah mendapatkan salinan putusan MA, lanjut Wahyu, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membuat kajian serta melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PKPU tersebut merujuk dari putusan MK Nomor 30/PUUXVI/2008 yang menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Baca juga : Jokowi Cs & Prabowo Cs Rame-rame Saling Melapor
“KPU akan bertemu MK meminta pertimbangan atas putusan MA. Putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU. Karena putusan MK sudah sangat jelas,” pungkasnya. Seperti diketahui, lewat PKPU Nomor 26 Tahun 2018 KPU mencoret pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD dari daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar). PKPU mengacu pada putusan MK Nomor 30/PUUXVI/2018 yang melarang pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik. OSO kemudian melakukan sejumlah langkah hukum, salah satunya mengajukan uji materi PKPU ke MA.[ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.