Dark/Light Mode

Hindari Cuma Dua Pasang Calon

Demokrat Usul Parpol Lolos Senayan Bisa Usung Capres

Sabtu, 13 Juni 2020 06:47 WIB
Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. (Foto: ist)
Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu masih proses pembahasan di DPR, namun beberapa partai sudah punya sikap. Salah satu pembahasan menarik adalah syarat pengajuan capres atau Presidential Threshold (Preshold) dan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Partai Demokrat mengusul­kan angka Preshold sama dengan PT yakni empat persen. “Untuk besaran PT, kami memandang 4 persen yang saat ini berlaku sudah cukup moderat dan me­madai untuk penguatan sistem presidential,” ungkap Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Sementara untuk besaran Preshold, Kamhar mengatakan, angkanya sama dengan PT. Artinya seluruh partai yang berhasil menempatkan kader­kadernya sebagai wakil rakyat di Senayan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga : Peringati Hari Buku, Demokrat Minta Perpustakaan Desa Diperbanyak

Dijelaskan dia, pengajuan Preshold sama dengan PT di­dasari pengalaman dua kali pilpres terakhir yang hanya bisa menghadirkan dua pasangan capres dan cawapres yang telah mengakibatkan pembelahan di masyarakat.

Bagi dia, tingginya ambang pembatas pencalonan presi­den menjadi hambatan untuk hadirnya banyak pasangan pu­tra­ putri terbaik bangsa dalam kontestasi pilpres, malah justru menyuburkan oligarki parpol dalam pilpres. “Ini penting dan mendesak untuk dikoreksi,” ujarnya.

Dia juga meminta jangan sampai pemikiran untuk penghe­matan rupiah yang menjadi pangkal mendorong pembatasan calon agar tak berlangsung dua putaran, malah mesti dibayar lebih mahal dengan retaknya ko­hesifitas sosial dan perpecahan antar anak bangsa sendiri.

Baca juga : Wakil Menag Dan Wantimpres Bisa Bersaing Dengan Suharso

“Pemikiran kami, ketika partai telah melewati ambang batas parlemen, artinya telah mendap­atkan legitimasi yang cukup dari rakyat untuk kemudian memiliki hak menjadi saluran mengajukan putra­ putri terbaik bangsa se­bagai calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Selain masalah Preshold, menurut Kamhar, ada isu kru­sial lain yang diharapkan Partai Demokrat yakni soal perhi­tungan besaran jumlah kursi per dapil (district magnitude), metode penghitungan suara konversi menjadi kursi, dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

“Hasil kajian kami untuk besaran jumlah kursi per dapil, 3­10 kursi per dapil seperti yang digunakan pada tiga kali pemilu terakhir sudah sangat baik, coverage area per dapil masih terjangkau dan interaksi dengan konstituen pun masih terjalin baik,” tuturnya.

Baca juga : Hindari Corona, Nikson Ajak Rakyat Sumut Gunakan Transaksi Non Tunai

Berkaitan dengan metode penghitungan suara sainte lague yang digunakan pada Pileg 2019, Demokrat memandang sudah pas untuk dilanjutkan. Untuk sistem pemilu, propor­sional terbuka murni menjadi pilihan.

Terlepas dari pole­mik kelebihan dan kekurangan sistem pemilu terbuka atau tertutup, adalah langkah mun­ dur dan mendegradasi kualitas demokrasi jika kembali pada sistem proporsional tertutup. Selain peningkatan kualitas partispasi, juga terwujud pen­ingkatan kualitas represen­tasi. Itu antara lain kelebihan sistem proporsional terbuka murni.

Namun, untuk mengakomodir aspirasi para pejabat dan petugas partai dalam pemilu legislatif yang seringkali kalah di kala berhadapan dengan caleg ekster­nal, maka patut dipertimbangkan adanya Dapil Nasional sebesar 10 persen kursi. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.