Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ikuti UU No 7 Tahun 2017
Jokowi Nyatakan Tidak Akan Ambil Cuti Total
Sabtu, 2 Maret 2019 07:53 WIB
Sebelumnya
Dijelaskan Wahyu, untuk mengajukan cuti, presiden harus mengirim surat melalui Menteri Sekertariat Negara yang dikirim kepada KPU. Isinya terkait jadwal kampanye petahana.
Hanya saja, kata dia, berdasarkan UU, tidak ada lembaga manapun yang berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan presiden cuti. Karena cuti seorang presiden sifatnya hanya pemberitahuan.
Baca juga : Keberhasilan Jokowi Dirayakan Di Amerika
“Ini sekali lagi saya jelaskan. KPU dalam posisi melaksanakan peraturan undang-undang. KPU tidak dalam posisi adil atau tidak, itu di luar kewenangan KPU,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, UU Pemilu mengatur pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai capres wajib mundur dari jabatannya. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden petahana.
Baca juga : Jokowi Nolak Ganti Model
“Jika presiden wajib cuti, maka akan menimbulkan kerumitan yang membawa implikasi pada stabilitas politik dan pemerintahan Indonesia,” kata Yusril.
Sebelumnya, Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferry Juliantono mendesak Jokowi transparan dalam menjalankan kampanye pilpres.
Baca juga : Jokowi Pantau Pencairan Duit Bansos PKH Di Ciracas
Tujuannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Apalagi belakangan ini, kata dia, banyak masyarakat sulit membedakan peran Jokowi sebagai presiden atau calon presiden petahana.
“Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara. Ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu,” tandasnya. [HEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya