Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Persoalkan Kursi Plt Ketum PPP
Nizar Dahlan Ibaratkan Suharso Main Di Tikungan
Jumat, 25 September 2020 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mendekati waktu Muktamar, kursi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali dipermasalahkan.
Kemarin, Anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan mempermasalahkan kursi Suharso Monoarfa yang dianggap tidak sesuai aturan.
Baca juga : Lelang Jabatan Sekjen DPD Bisa Ditunda
“Kalau istilah balapan, Suharso ini main di tikungan. Keterpilihannya berlindung di balik Mbah Moen,” ujar Nizar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seharusnya, kata Nizar, Suharso sadar diri kalau dari sisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) tidak berhak dan harus menolak menjadi Plt ketua umum karena masih ada yang lebih pantas.
Baca juga : Tak Elok Berlindung Di Belakang Fatwa
“Tetapi malah disambar sama dia (Suharso),” kritiknya.
Berdasarkan aturan yang ada, yang berhak menduduki posisi Plt ketua umum PPP adalah salah satu wakil ketua umum. “Harusnya kemarin itu Waketum yang jadi Plt,” imbuhnya.
Baca juga : Pengembangan Korporasi Kedelai Di Grobogan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Selanjutnya, Nizar juga mengkritik kepemimpinan Suharso selama menjadi Plt. Dia bilang, selama memimpin, yang bersangkutan lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Sementara partai kurang diurus. Selama menjadi Plt ketum, lanutnya, Suharso malah sibuk menjadi dosen, terbang ke luar negeri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya