Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baru Dilantik Jadi Anggota DPR

Politisi Demokrat Digoyang Demo Di Kejaksaan Agung

Senin, 21 Desember 2020 06:02 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Rezka Oktoberia (Foto: Istimewa)
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Rezka Oktoberia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, yang baru dilantik sebagai Anggota DPR hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (7/12), digoyang aksi demo di Kejaksaan Agung. Rezka dilantik menjadi Anggota DPR menggantikan Mulyadi yang mundur karena maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) di Pilkada Serentak 2020.

Rezka digoyang demonstrasi oleh puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAR), Jumat (18/12). Para demonstran menuntut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,7 miliar yang menjerat Rezka.

Koordinator Aksi AMAR, Wardi mengatakan, sudah dua kali turun ke jalan mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak profesional. “Proses penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, terutama mengenai kasus Rezka Oktoberia yang kemudian dilantik di DPR melalui PAW sisa masa waktu periode 2019-2024. Dan ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu kemudian harus ditahan,” ujar Wardi melalui keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Wardi menegaskan, kasus ini masih belum tuntas. Dia menuding, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi para penegak hukum di Indonesia, dan juga bisa merembet ke DPP Partai Demokrat karena dianggap meloloskan salah satu tersangka yang kemudian menduduki jabatan di Senayan.

Baca juga : Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang Di Pilkada Tasikmalaya

"Kami mendengar, Rezka Oktoberia dilantik menjadi anggota DPR dan tidak dipecat dari pengurus DPP Partai Demokrat. Ini menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas," katanya.

Wardi menuding, Rezka saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus penipuan yang ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Pun, kasus ini sudah naik tingkat ke Kejaksaan Negeri Suliki, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan kini Kejaksaan Agung diminta ambil alih.

"Rezka Oktoberia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa tidak ditahan. Ini merusak norma-norma hukum yang ada di Indonesia. Dan saat ini kami meminta kejelasan kasus Rezka Oktoberia," tegasnya.

Dengan ketidakpastian kasus tersebut, dia meminta Kejaksaan Agung memproses serta melakukan penahanan terhadap Rezka Oktoberia selaku Anggota DPR karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami juga mendesak Ketua Umum Partai Demokrat dan Fraksi Demokrat di DPR agar memberhentikan Rezka Oktoberia dari DPR dan pengurus DPP Partai Demokrat karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,7 miliar," pungkasnya.

Baca juga : Bawaslu BandungTemukan Politik Uang Di Masa Tenang

Menanggapi aksi ini, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan menegaskan, partainya tidak mempersoalkan kasus hukum yang diduga menimpa Rezka Oktoberia. Partai berlambang bintang mercy ini menyimpulkan kasus ini sudah clear. “Sepengetahuan kami, permasalahan hukum yang menyangkut Rezka Oktoberia sudah selesai,” ujar Ossy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Asumsinya, kasus ini selesai setelah Kejaksaan Negeri Payakumbuh menghentikan penuntutan atas Rezka tertanggal 7 Oktober 2020. Penghentian kasus ini dilakukan karena korban yang bernama Zahmar, seorang pengusaha asal Sumatera Barat, telah melakukan perdamaian dengan Rezka.

Bahkan, Rezka telah mengembalikan kerugian korban, dan korban juga tidak mau lagi perkara yang semula dilaporkan ke Polsek Suliki itu, untuk dilanjutkan. Hal itu, tertuang di dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 31/L.3.12.6/Eoh.2/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Rezka sendiri sempat ditanya awak media seusai dilantik pada Senin (7/12) lalu. Politisi perempuan itu enggan merinci kasusnya dan menegaskan seluruh urusan hukum sudah beres.

Baca juga : Wayan Sudirta: Polisi Pasti Punya Cukup Alasan

“Itu sudah selesai,” ujar Rezka. “Jangan kita bahas lagi, sudah jangan kita bahas lagi. Sudah selesai jangan kita bahas lagi," pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.