Dark/Light Mode

Kalau PT Nol Persen Kandas

Selamatkan Jutaan Suara, PSI Usul Kembali Ke Aturan Lama

Jumat, 8 Januari 2021 07:22 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra
Wiguna ( Foto: Facebook)
Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna ( Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih berkomitmen memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen alias Parliamentary Threshold (PT) menjadi nol persen untuk Pemilu 2024. Jika tak mungkin, sebaiknya tetap memakai aturan di Pemilu 2019.

“Tapi kalau naik, jangan lah. Baiknya gunakan aturan lama hingga empat sampai lima kali Pemilu,” usul Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia berharap, partai politik (parpol) di Senayan mendalami kembali tentang usulan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu sebagai aturan main untuk Pemilu 2024. Khususnya, tentang wacana kenaikan PT yang pada Pemilu lalu ditetapkan sebesar 4 persen.

Mantan Anggota Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengakui, sulit menurunkan PT menjadi nol persen. Tapi, bukan berarti usulan untuk tetap menggunakan kembali aturan lama bisa dinihilkan.

Baca juga : Pemda DKI Belum Kasih Izin Sekolah Tatap Muka

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini bahkan kembali mengingatkan, di Pemilu 2019 dengan PT 4 persen, sebanyak 13.594.842 suara sah terbuang dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi anggota DPR. “Jadi, pakai yang lama saja,” tutupnya.

Lebih tajam lagi, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) PSI, Dea Tunggaesti menuding, wacana kenaikan PT dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR saat ini didorong kepentingan parpol yang tengah berkuasa. “Bukan didorong kebutuhan obyektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, kemarin.

Kakak kandung dari Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro itu merinci, banyak aturan baru yang diterapkan di Pemilu 2019. Jadi, tak perlu menghabiskan energi untuk mengubahnya lagi. Apalagi, menjadi aturan baru di Pemilu 2024.

Contohnya, serentaknya pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), PT sebesar 4 persen, presidential threshold (Preshold) 20 persen, dapil magnitude, dan metode penghitungan suara.

Baca juga : Kapolda NTB Perintahkan Personelnya Jaga Dan Awasi Keamanan Surat Suara Hasil Pencoblosan

“Aturan pemilu sebaiknya dievaluasi atau diubah setelah diterapkan pada empat atau lima kali pemilu. Jangan terlalu sering. Biar kita punya pengalaman yang lebih obyektif,” cetusnya.

Dea juga mengingatkan, agar para politisi di Senayan bertindak sebagai negarawan. Termasuk dalam menyikapi usulan revisi Undang-Undang Tentang Pemilu tersebut. Dia bilang, revisi seyogyanya bertujuan memperkuat sistem politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya menilai, RUU Pemilu menjadi agenda krusial untuk dirampungkan DPR pada 2021. Naskahnya sudah masuk di Baleg dan sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan, ada enam poin krusial yang akan dibahas. Di antaranya, ambang batas parlemen (PT) dan Preshold.

Baca juga : Raup 55,38 Persen Suara, PKS Klaim Unggul Di Depok

Soal PT, Willy berasumsi sebaiknya dinaikkan. “Dalam konteks ini, Fraksi NasDem mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen, dan presidential treshold’ diusulkan diturunkan, agar ada ruang terbuka,” ujanya, di acara webinar Forum Denpasar 12 dengan tema “Asa Politik Indonesia 2021”, Rabu (6/1) lalu.  [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.