Dark/Light Mode

Ciptakan Pemilu Demokratis Ideal, Efektif Dan Efisien

Saatnya Pileg-Pileks Digelar Serentak Gunakan E-Voting

Senin, 25 Januari 2021 07:20 WIB
Bendahara Umum DPP Partai Hanura, Carrel Ticualu. (Foto: Tribunpontianak)
Bendahara Umum DPP Partai Hanura, Carrel Ticualu. (Foto: Tribunpontianak)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem dan Pemilu di Tanah Air pasca reformasi terus berlangsung dan berkembang dengan baik dan demokratis. Tapi, Pemilu yang digelar ini belum bisa dikatakan ideal, efektif dan efisien.

Bagaimana Pemilu demokratis yang ideal, efektif dan efisien bisa terwujud? Bendahara Umum DPP Partai Hanura, Carrel Ticualu mengajukan usulan cerdasnya. Usul ini tidak hanya disuarakan karena dia berlatar seorang politisi, tapi karena dia memang menggeluti studi hukum tata negara. Dia jebolan S2 hukum tata negara Universitas Jayabaya. Sekarang, sedang melanjutkan doktoral di kampus yang sama. Juga dengan studi yang sama.

Baca juga : Saatnya, Pileg Dan Pileks Digelar Serentak Menggunakan E-Voting

Kata Carrel, Pemilu harusnya dilakukan sekali dalam 5 tahun pada tahun yang sama untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Eksekutif (Pileks), supaya energi bangsa dan waktu kita tidak habis hanya untuk mengurus Pemilu saja.

Carrel kemudian menyebutkan tahapan-tahapannya dengan begitu rinci. Pertama, pada bulan Maret diadakan pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih Anggota Legislatif (Pileg) DPR-RI dan DPRD Kabupaten/Kota yang berfungsi merangkap sebagai DPRD Provinsi, sebagaimana DPR-RI dan DPD-RI yang merangkap sebagai MPR-RI.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

Kedua, setelah Pileg selesai, pada bulan Juni diadakan pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih eksekutif (Pileks) Presiden dan Bupati/Walikota. Apabila diperlukan putaran kedua, maka bisa dilanjutkan pada bulan Juli atau Agustus danpaling lambat pada bulan Oktober. Eksekutif terpilih sudah diumumkan untuk dilantik pada bulan November atau Januari awal tahun.

Ketiga, setelah Pileg dan Pileks selesai, KPU lokal mulai menjaring bakal calon (Bacalon) anggota DPD-RI dan bacalon Gubernur, dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:

Baca juga : Cerita Pemain Muda Persija Jalani Swab Test Saat Pemusatan Latihan

Bacalon DPD-RI dari Provinsi dijaring dan diseleksi oleh KPU Provinsi untuk dipilih oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi tersebut (mengingat DPRD Provinsi sudah ditiadakan dan perannya digantikan oleh DPRD Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi tersebut) berdasarkan sebaran KTP yang dikumpulkan dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi tersebut, dan dipilih 4 orang wakil daerah untuk masuk ke DPD-RI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.