Dark/Light Mode

Dibeberkan Ketua DPR

Ini Bukti Masyarakat Antusias Ikut Nyoblos

Jumat, 1 Maret 2019 05:39 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat melantik ribuan kader dan saksi TPS, di Kebumen, Jawa Tengah, kemarin. 
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat melantik ribuan kader dan saksi TPS, di Kebumen, Jawa Tengah, kemarin. 

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Bambang Soesatyo yakin angka golput dalam Pemilu nanti bisa ditekan. Sebab, atusiasme masyarakat untuk nyoblos sangat besar. Salah satu buktinya bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengurus form A5, agar tetap bisa ikut Pemilu meski sedang berada di luar domisili.

Berdasarkan data di KPU, sampai pertengah Februari kemarin, jumlah warga yang mengurus form A5 mencapai 275.923 orang. Ini tentu angka yang besar. Dengan mengurus form ini, meski sedang berada di luar tempat tinggalnya, mereka tetap bisa ikut nyoblos.

“Banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat mereka terdaftar. Bisa karena pekerjaan, pendidikan, atau juga urusan lain di luar daerah. Dahulu mereka cuek dan memilih golput. Sekarang tidak. Mereka menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini usai melantik ribuan kader dan saksi TPS, di Kebumen, Jawa Tengah, kemarin. Pelantikan tersebut merupakan putaran terakhir di tiga kabupaten (Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara) yang merupakan dapil Bamsoet di Pemilu 2019.

Baca juga : Kredit UMi Kini Bisa Diakses Masyarakat Pelosok

Bamsoet memprediksi, jumlah pemilih pindahan akan terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum pencoblosan. Makanya, dia meminta KPU mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi negara.

“Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Mengingat Pasal 350 ayat 3 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa surat suara cadangan di setiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut," urai Bamsoet.

Penambahan pemilih ini, tambah Bamsoet, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP di TPS yang berada di RT/RW dengan alamat yang tertera dalam KTP.

Baca juga : Maaf Prabowo Tak Tutup Kasus Tampang Boyolali

“DPR mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR pada 4 Maret 2019, DPR dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Kadin ini tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun, karena UU Nomor 17/2017 mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.

“Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke MK, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar tak terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai untuk digunakan di TPS yang kekurangan. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik," pungkas Bamsoet. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.