Dark/Light Mode

Jurdil 2019 Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Minggu, 21 April 2019 15:53 WIB
Tampilan web jurdil2019.org (Foto: Istimewa)
Tampilan web jurdil2019.org (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sabtu (20/4) malam.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran terpaksa dilakukan karena situs tersebut telah menyalahgunakan izin yang diberikan.

Baca juga : Jokowi Terima Penghargaan Kemerdekaan Pers

"Izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count, yang dianggap menyalahi aturan," ujar Fernandus seperti dikutip Kantor Berita Antara, Minggu (21/4).

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan 40 lembaga yang melaporkan perhitungan hasil Pemilu 2019. Lembaga lain di luar dari 40 lembaga tersebut, dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik.

Baca juga : Golkar Diyakini Juara 2

"Menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU. Jadi, jika ada yang merilis survei selain 40 lembaga survei tersebut, maka itu masuk ke dalam kategori pelanggaran," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4).

Terpisah, pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengaku tidak melanggar aturan.

Baca juga : Resolusi 2019, Ingin Kuruskan Badan

"Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh Indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu, help desk Jurdil 2019 yang dihubungi Kantor Berita Antara, dari nomor telepon yang tercantum di akun media sosial lembaga itu.

Ia mengatakan, pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara. "Tidak ada tendensi apa-apa. Yang dianggap melanggar sebenarnya tidak ada. Masalah real count atau quick count, itu terjemahan masyarakat," ia beralasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.