Dark/Light Mode

Larang Putar Lagu Berbahasa Inggris Di Bawah Jam 10 Malam

PSI: Kalau Tidak Bermanfaat, Bubarkan Saja KPI

Senin, 28 Juni 2021 08:22 WIB
Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha. (Foto: Ist)
Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia ({PSI ) meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

"Lembaga ini tidak relevan lagi dengan zaman. Tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi tidak perlu. Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Harus relevan dan bermanfaat, atau dibubarkan," nilai Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6).

Kontroversi terbaru adalah saat KPI Pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris. 42 lagu ini hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB. PSI memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tetapi, kinerjanya harus selalu dievaluasi.

"Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI," ujar mantan vokalis Band Nidji ini.

Baca juga : Sampaikan Dukacita, La Nyalla: Farouk Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan Daerah

Sebelumnya, KPI lebih sibuk hendak menyensor iklan Shopee, ingin mengawasi isi siaran YouTube, Netflix, dan sebagainya . Pada 2019, PSI mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi  YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lain.

Dalam UU Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran, yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.

"Di sisi lain, ironisnya, KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan bertahun-tahun mendiamkan berbagai mata acara yang tidak mendidik dan tetap tayang ditonton jutaan rakyat setiap hari," lanjut Calon Presiden RI 2024 tersebut.

Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah. Jika performa seperti sekarang dipertahankan, Giring menegaskan, keberadaannya tidak berguna dan hanya membebani.

Baca juga : Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!

Diketahui, KPI memutuskan melarang 42 lagu berbahasa Inggris diputar di stasiun radio di bawah pukul 22.00 WIB. Aturan baru KPI untuk stasiun radio ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan surat edaran berisi daftar tersebut merupakan surat dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Awalnya, KPI Pusat dan PRSSNI berdiskusi membahas masalah yang ada di radio Tanah Air. Lagu-lagu yang lost edit atau luput dari pengeditan adalah salah satunya.

Selanjutnya, beberapa KPID dan KPI Pusat pun memberi teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi. Lalu, PRSSNI bertanya, lagu seperti apa yang tidak bisa diputar. Maka keluarlah surat edaran tersebut. Lirik-lirik lagu tersebut harus diedit sebelum diputarkan di radio karena bahasanya ada yang berbenturan dengan norma di Indonesia.

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet, dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6).

Baca juga : Bambro: Kita Harus Manfaatkan Yang Kita Punya

Dari 42 lagu tersebut, lima di antaranya milik Bruno Mars, yakni "Locked Out of Heaven", "Versace on the Floor", "Lazy Song", "That's What I Like", dan dan "24K Magic". Lagu "Blueberry Eyes" milik Max ft Suga BTS serta "34+35" dari Ariana Grande juga masuk dalam daftar lagu yang dilarang diputar di bawah pukul 22.00 WIB. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.