Dark/Light Mode

Kubu KLB Dituding Sengaja Ulur Waktu Mediasi

Demokrat Nilai Tudingan Rusdiansyah Mengada-Ada

Minggu, 11 Juli 2021 07:10 WIB
Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob. (Foto: Antara)
Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Lebih jauh, pendiri Partai Buruh Nasional menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan bukanlah berkaitan masalah internal partai.

Tapi, DPP Partai Demokrat menyatakan menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus. Padahal, KTA yang sah saja mereka tidak punya. Apalagi menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. “Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat,” cetus Mehbob.

Baca juga : Urutan Kedua Dalam Survei, Demokrat: Naik Kelas Usai Ujian Kudeta

Sebelumnya, di sidang perdana pada Rabu, 7 Juli 2021, Rusdiansyah yang merupakan Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko, meminta Majelis Hakim menolak gugatan AHY secara keseluruhan.

Alasannya, dikarenakan AHY secara berturut-turut dalam empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Ketidakhadiran AHY itu dianggap menjadi bukti tidak adanya itikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

Baca juga : Partai Demokrat Terus Kirim Bantuan Bagi Korban Terdampak Bencana NTT

“Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan tiga minggu lagi, yakni 29 Juli 2021. Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak,” ucap Rusdiansyah.

Untuk diketahui, 12 orang yang digugat di antaranya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.