Dark/Light Mode

Diprediksi Tak Lolos Ke Senayan

Empat Menteri Nyungsep

Sabtu, 18 Mei 2019 06:55 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saipudin (kiri atas), Menpora Imam Nahrawi (kanan atas) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan bawah) dan Mendes Eko Putro Sandjojo (kiri bawah). (Foto: Istimewa).
Menteri Agama Lukman Hakim Saipudin (kiri atas), Menpora Imam Nahrawi (kanan atas) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan bawah) dan Mendes Eko Putro Sandjojo (kiri bawah). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Persepsi memperkirakan, di Dapil I DKI Jakarta I, PDIP mendapat 2 kursi dengan perolehan 356.813 suara, PKS 2 kursi dengan 343.785 suara, Gerindra 1 kursi dengan 251.053 suara, dan PAN 1 kursi dengan 171.091.

Menteri Lukman Hakim Saifuddin juga kurang beruntung. Pasalnya, Lukman yang maju di Dapil VI Jabar dari PPP hanya mendapat 30.197 suara.

Manager Pemantauan Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, salah satu faktor kenapa menteri sebagian besar gagal ke Senayan adalah dugaan korupsi.

Baca juga : Lukman Senasib dengan Nahrawi

Imam Nahrawi tersandung kasus dugaan suap KONI. Sementara, Lukman Hakim terus dikaitkan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Kasus-kasus ini mempengaruhi elektoral partai, dan membuat perolehan suara mereka sedikit.

“Ya, memang ada pengaruh kasus korupsi, dan berpengaruh pula secara elektoral terutama dalam kepartaian. Terbukti PPP dan PKB tidak lolos di 2 dapil itu (Dapil VI Jawa Barat dan Dapil I DKI Jakarta),” papar Alwan.

Selain itu, jelasnya, minimnya aktivitas kampanye dari menteri juga menjadi faktor lain penyebab raihan suara rendah. Kemudian keberadaan caleg petahana dan nama lain yang tidak kalah pamor membuat menteri ini kesulitan berebut suara.

Baca juga : Reshuffle Kabinet Nunggu Ada Menteri Jadi Tersangka

Misalnya Dapil I DKI Jakarta ada nama Mardani Ali Sera, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Habiburokhman. Mereka kemungkinan besar lolos ke Senayan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai merekapitulasi suara tingkat nasional. Lembaga pemilu ini memperkirakan rekapitulasi suara kelar 22 Mei 2019.

Jika ada keberatan setelah hasil pemilu disahkan KPU, maka sesuai peraturan, calon atau peserta pemilu diberi waktu 3 hari bagi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Dipanggil Besok, KPK Harap Menteri Agama Koperatif

Jika pada 25 Mei tak ada gugatan, maka KPU punya waktu hingga 28 Mei untuk menetapkan calon terpilih, termasuk pasangan capres-cawapres bersamaan dengan jumlah perolejan kursi DPR. [WIN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.