Dark/Light Mode

Nggak Terima Dipecat, Viani Limardi Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun

Selasa, 28 September 2021 21:37 WIB
Viani Limardi (Foto: Facebook)
Viani Limardi (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Viani Limardi siap menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait pemberhentian dirinya dari partai.

"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/9).

Viani berani melakukan hal tersebut, karena merasa tidak menggelembungkan dana reses, seperti yang dituduhkan partainya.

"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" ujar Viani.

Baca juga : Kebut Tol Langit, Palapa Ring Integrasi Butuh Duit Rp 8 Triliun

Wanita kelahiran tahun 1985 itu menjelaskan, nilai total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses pada Maret 2021, sudah diselesaikan semua. Ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta, yang dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.

"Nggak cuma di bulan Maret 2021 saja. Hampir di setiap kali masa reses, saya selalu mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Saya juga mempersilakan PSI melakukan pengecekan ke DPRD dan BPK. Lalu, dimana penggelembungannya?" tanya Viani.

Tuntutan itu juga akan dilakukan Viani, juga dikarenakan dirinya merasa dituduh bertubi-tubi dengan isi surat pemecatan tersebut. Bahkan, tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.

"Selama ini, saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Contohnya, pada kejadian ganjil genap lalu, yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas. Saya bahkan harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar, dan tidak saya lakukan," tuturnya.

Baca juga : KPK Ogah Batalkan Lelang Aset Sitaan

Sekadar latar, DPP PSI memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lewat surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Viani dikabarkan dipecat oleh DPP PSI karena sejumlah pelanggaran, yakni tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Dia juga disebut melanggar instruksi DPP PSI, terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

Baca juga : Pertamina Raup Laba Rp 2 Triliun

PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riil-nya, yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Surat itu tak hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.