Dark/Light Mode

Gugat AD/ART Demokrat

Yusril Dikuliahi 2 Eks Ketua MK

Minggu, 3 Oktober 2021 08:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mahfud menyebut gugatan Yusril itu salah alamat. Karena selama ini belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke MA. Seharusnya, Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya nggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu.

Apa tanggapan Yusril? Jawaban Yusril terkait pernyataan Jimly, sama seperti ketika dia menjawab pernyataan Mahfud. “Pertanyaan yang sama bisa saja dikemukakan, apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif?” singgung Yusril, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Penggugat AD/ART Demokrat: Prof. Mahfud Tak Elok Komentari Dapur Partai

Isnaeni, kader Demokrat kubu Moeldoko yang beri surat kuasa kepada Yusril untuk melakukan gugatan ke MA, meminta pihak lain tidak ikut campur. Termasuk Jimly dan Mahfud MD. “Ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan,” cetus Isnaeni dalam konferensi pers di Rumah Makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta, kemarin.

Mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi itu menegaskan, hanya kader yang paham masalah internal Demokrat. Sehingga tak elok, pihak luar yang tidak berseteru, malah ikut campur. “Tidak elok kalau statement orang luar terlalu jauh terkait dengan Demokrat,” tekan satu di antara empat mantan Ketua DPC PD yang memberikan mandat gugatan AD/ART ke Yusril itu.

Sementara itu, Ketua DPP PD versi AHY, Yan Harahap mendesak Yusril segera introspeksi diri. Merenungkan kekeliruannya. Sebab, tindakan Moeldoko Cs telah dipandang banyak kalangan tak beradab dan tak beretika.

Baca juga : Ini Alasan 4 Eks Kader Demokrat Tunjuk Yusril Jadi Pengacaranya

“Keputusan Yusril gabung dengan begal partai, wajar dikuliahi para pakar hukum tersebut. Padahal Yusril juga pakar hukum tata negara,” kata Yan saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Anggota Majlis Tinggi PD versi AHY, Hinca Panjaitan menyarankan Yusril mencabut gugatannya. Sikap bijak seseorang, terang Hinca, tergambar ketika menerima masukan dari pakarnya.

“Saya kira Yusril harus introspeksi sikap dengan nasihat dua profesor yang sangat kita hormati. Mundur dan menarik JR yang diajukannya sebagai lawyer adalah sikap bijak,” harap anggota Komisi III DPR itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.