Dark/Light Mode

KPK Puji Ketegasan PSI Pecat Viani Limardi

Jumat, 8 Oktober 2021 16:46 WIB
Viani Limardi. (Foto: Ist)
Viani Limardi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memberhentikan Viani Limardi dari keanggotaaannya di PSI.

"Ini ada praktik baik yang dilakukan PSI. Ini menunjukkan PSI serius menangani persoalan korupsi," kata Kepala Satuan Tugas Kampanye Anti-Korupsi KPK Dian Rachmawati, dalam diskusi online berjudul Internalisasi Budaya Anti Korupsi dalam Partai Politik yang digelar DPW PSI DKI Jakarta, Jumat (8/10).

Selain Dian, hadir juga dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Ketua BPN Surya Tjandra dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama. Dian menambahkan, seumpama ada kader-kadernya yang melanggar kode etik dan kesepakatan, PSI berani menindak.

Baca juga : DPR Siap Bantu TNI Perkuat Pertahanan Negara

"Saya mengapresiasi. Berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus," kata Dian dalam diskusi terbuka itu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menegaskan, langkah pendisiplinan partai terhadap Viani Limardi bertujuan memastikan para kader PSI amanah.

"Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan KPK. PSI berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan disiplin terhadap pejabat publik kami. Pujian KPK ini memperkuat komitmen kami dan menjadi penyemangat untuk menjalankan partai yang bersih dari korupsi," kata Michael.

Baca juga : Puan Dorong Percepatan Vaksinasi Di Papua

Sebelumnya, Viani diberhentikan selamanya dari keanggotaan PSI sejak 25 September 2021. Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.

Sementara itu, Viani melawan dengan menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan penggelembungan dana reses. "Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ujar Viani, Selasa (28/9).

Baca juga : Puan: Prokes Ketat Kunci Keberhasilan PON Papua

Dia mengaku, tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan itu. Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebutkan, tuduhan PSI kejam dan merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini. Viani juga mengklarifikasi pelanggaran ganjil genap. Dia juga mengaku tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.