Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Demokrat Kubu KLB

Ahli: AD/ART Tak Bisa Dijadikan Batu Uji Oleh Menkumham

Jumat, 15 Oktober 2021 23:25 WIB
Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Ist)
Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurutnya, Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara tidak bisa menguji kebenaran permohonan pemohon. Karna kewenangan itu tidak diberikan oleh UU parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017.

Kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deli Serdang, sebut dia sudah didelegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang di berikan kewenangan oleh oleh perundang-undangan.

Ia mencontohkan, ketika ada warga negara yang telah mendapatkan ijin Amdal, mengajukan ijin usaha. Menurutnya, tidak bisa pejabat atau badan tata usaha negara yang menerbitkan ijin usaha memeriksa lagi kebenaran apakah ijin amdal sudah sesuai dengan Perundang-undangan tentang baku mutu air. Apalagi kemudian menolak permohonan warga negara tersebut.

Baca juga : AHY Cs Sodorkan Senjata “Sakti” Ke Kemenkumham

"Itu jelas melampaui kewenangan yang dimiliki, bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang diberikan," tuturnya.

Ahmad melanjutkan, berbeda dengan pendaftaran partai politik baru. Karena dalam UU Parpol, Kemenkumham diberikan kewenangan, selain verifikasi berkas persyaratan, diberikan juga kewenangan penelitian dan pengujian kebenaran atas syarat permohonan sementara dalam permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Politik. Tapi, hanya diberikan kewenangan verifikasi admistrasi saja,

"Verifikasi itu bahasa ceklis. Kalau ada ceklisnya yang dipersyaratkan ya harusnya peemohonan pemohon diterima dan ditindak lanjuti dalam Surat keputusan," terangnya.

Baca juga : Moeldoko Cs Disebut Salah Alamat

Soal Mahkamah Partai mana yang punya kewenangan menerbitkan bebas sengketa, menurut Ahmad adalah mahkamah partai hasil kongres terakhir. Bukan mahkamah yang terdaftar di Kemenkumham.

Alasannya, karena kepengurusan serta Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenekumham sudah didemisioner dalam forum tertinggi partai yaitu kongres atau KLB. Lagi pula, dalam Permenkumham 34 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa Mahkamah Partai yang berwenang menerbitkan surat keterangan bebas sengketa adalah Mahkamah Partai yang terdaftar di Menkumham. "Jadi enggak boleh ada penafsiran lain selain apa yang dimaksud," tandasnya.

Ahli lain yang dihadirkan, yakni Prof Suparji menerangkan bahwa AD/ART Partai merupakan hasil kesepakatan. Maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal.

Baca juga : Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Muslim Silaturahmi Ke Ulama

Dijelaskan, bahwa balam sebuah kesepakatan, jika tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian, maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan.

Sementara kalau tidak memenuhi sebab yang halal, maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan.

"Jadi ketika AD/ART Partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," kata Prof Suparji yang dikutip Kuasa Hukum Rusdiansyah dalam rilis yang sama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.