Dark/Light Mode

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Demokrat Kubu KLB

Ahli: AD/ART Tak Bisa Dijadikan Batu Uji Oleh Menkumham

Jumat, 15 Oktober 2021 23:25 WIB
Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Ist)
Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham dinilai telah keliru menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai batu uji dalam menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta, Ahmad Redi. Salah satu ahli yang dihadirkan dalam sidang  lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, Kamis (14/10).

Dua ahli lain yang dihadirkan oleh kubu KLB adalah Ketua Senat Akdemik Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji dan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo. Sementara dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan 2 saksi, yakni Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon.

Baca juga : AHY Cs Sodorkan Senjata “Sakti” Ke Kemenkumham

Dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Redi kata Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu KLB Rusdiansyah, menyampaikan bahwa Menkumham punya kewenangan atribusi untuk menyelenggarakan urusan legislasi partai politik sesuai UU Parpol.

Dalam rezim administrasi negara, sebutnya UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara, dalam mengeluarkan keputusan atau tindakan harus berbasis pada dua hal. Yaitu Peraturan Perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hal pendaftaran partai politik, sebutnya harus berdasarkan UU Parpol.

"Maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik. Karena hal tersebut di dalam UU 30 tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017  tidak menjadi dasar," terang Ahmad Redi dalam rilis Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu KLB Rusdiansyah, Jumat (15/10).

Baca juga : Moeldoko Cs Disebut Salah Alamat

Ia juga menyorori fakta dalam surat penyampaian jawaban yang diterbitkan oleh Menkumham tertanggal 19 Maret 2021, merespons permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang. Dimana, Menkumham disebutkan meminta kepada DPP Partai Demokrat hasil KLB untuk dapat melengkapi dokumen Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan di Kabupaten Deli Sedang.

"Namun dalam surat tersebut tidak jelas item-item apa saja yang harus dilengkapi," lanjutnya.

Padahal, sambungnya, seluruh syarat yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum sudah diajukan. Baik Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Baca juga : Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Muslim Silaturahmi Ke Ulama

Menurut ahli, Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham harus clean and clear menyebutkan data apa saja yang harus dilengkapi. "Eggak bisa tidak jelas seperti itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara. Dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Permerintahan yang baik," kritiknya.

Harusnya, jelas Ahmad, ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan Permenkumham 34 tahun 2017, maka berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh Kemenkumham dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menerima Permohonan Pemohon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.